Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 berjanji akan tepis pesimisme masyarakat dengan kerja.
Meski begitu wacana pencegahan yang menjadi alat utama KPK sesuai penuturan di hadapan Komisi III masih kuat dipertahankan dan akan diwujudkan oleh Pimpinan KPK jilid IV dengan alasan diyakini bisa menimialisir korupsi serta berimbas pada peningkatan kesejahteraan.
"Terkait arah KPK, kita berlima juga belum menkosolidasikan ide dan visi untuk road map KPK ke depan. Semoga kita akan coba mencegah, mensupervisi, koordinasi, memonitor maupun melakukan penindakan pada tipikor. Hampir semua dari kita walau yang dikedepankan hal-hal yang bukan penindakan, kami ingin menyimbangkan penindakan sama sekali tidak boleh dilemahkan dan harus diperkuat,"terang Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan KPK periode 2011-2015 kepada Pimpian KPK 2015-2019 di Gedung KPK, kemarin.
Hadir pada kesempatan itu Pimpinan KPK periode 2015-2019 Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Kemudian Pimpinan KPK 2011-2015 Adnan Pandu Pradja, Zulkarnain, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji. Pada kesempatan itu juga hadir seluruh jajaran struktural KPK.
Menurut Agus, wacana pencegahan yang dinilai banyak pihak langkah mundur pemberantasan korupsi merupakan tuduhan yang keliru. Pasalnya pencegahan meliputi bidang penindakan dengan tujuan memberikan efek jera serta menekan penyebarluasan perilaku koruptif.
"Berikutnya lagi, kita dengar belakangan ini suara pesimisme, kalau perlu teman-teman yang ada di luar itu kita undang apakah itu Prof Romly Atmasasmita, ICW (Indonesian Corruption Watch), dan Prof Refly Harun harus kita undang menyusun road map. Road map berisi arah kerja KPK 4 tahun ke depan ini yang harus dinilai atas kinerja kita berlima di akhir masa jabatan kami," paparnya.
Agus juga menerangkan pencegahan hal utama untuk menekan korupsi melalui berbagai sektor namun penindakan tetap dilakukan, itu seperti operasi tangkap tangan tetap akan dilakukan. Penindakan nantinya, sambung Agus, KPK hanya akan menangani perkara korupsi yang berdampak besar dan sisanya akan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
"Dalam fit and proper test di DPR saya bahkan cukup mengagumi OTT, itu caranya gimana ya tahu-tahu bisa tangkap tangan saya pingin bisa diperluas, bisa diperbanyak mungkin. Itu juga nantinya bisa dibagi kalau ternyata hasil kecil tangani ke teman penegak hukum yang lain kalau besar kita tangani sendiri. Sebaliknya kalau berbenturan tapi berdampak luas sebaiknya kita ambil," ujarnya.
Menurutnya, langkah KPK dengan hanya menangani penindakan perkara korupsi yang besar dan berdampak besar serta dibarengi pencegahan yang lebih massive bisa tingkatkan indeks korupsi juga berdampak peningkatan kesejahteraan. Alasanya, negara yang minim tindak korupsi atau lembaga antikorupsi sukses selain diukur indeks korupsi juga dinyatakan dengan tingginya kesejahteraan masyarakat.
"Harapannya tiap tahun corruption perception index naik secara signifikan karena kita masih posisi 34 poin sementara Malayasia sudah 50 poin. Negara yang settle menekan korupsi seperti 10 negara terbersih itu terbukti rakyatnya sejahtera seperti Denmark, dan ini sejalan dengan dibentuknya lembaga ini disamping karena tidak efektinya penegak hukum lain," jelasnya.
Hal lain, Agus Raharjo mengatakan pihaknya tidak menyatakan menolak atau menerima wacana perubahan UU KPK. Pasalnya, KPK hanya sebatas pihak pelaksana tugas UU KPK, sedangkan untuk mengubah UU KPK sepenuhnya menjadi otoritas DPR dan pemerintah.
"Kita hanya berikan saran dan masukan UU KPK itu. Saya dengar dari kepemimpinan yang lalu sarannya sudah diberikan ke Presiden soal 4 poin, itu saja yang akan kita follow up. Kita tidak dalam posisi kita teriak tidak mau revisi," katanya.
Pernyataan Agus Rahardjo sesaat setelah resmi dilantik Presiden Joko Widodo itu pun sama dengan penuturan saat jalani fit and proper. Kemudian, wacana pencegahan lebih didorong maju dibanding penindakan serta dibarengi koordinasi supervisi perkara di KPK ke kejaksaan dan kepolisian dikuatkan keempat wakilnya. Hal itu seperti dungkap Wakil Ketua Basaria Panjaitan.
"Salah satu fungsi KPK adalah koordinasi dan supervisi tugasnya itu, jadi maksudnya kalau nanti ada penanganan di kepolisiann yang tidak dijalankan dengan baik itu fungsi KPK. Apapun yang dikerjakan oleh KPK dan penegak hukum yang lain, output nanti adalah bagaimana masyarakat kita sejahtera, bagaimana masyarakat sejahtera kalau penegak hukum tidak ada satu visi," ujar Basaria.
Basaria menerangkan selain ingin menjalin kerja sama lebih intim dengan kepolisain dan kejaksaan, kehadiranya di kursi Pimpinan KPK bisa hilangkan gesekan KPK dengan kepolisian.
"Tertentu keberadaan saya ke sini, misinya yang baik yang pasti kita lihat ada keributan-keributan, mudah-mudahan tidak akan terjadi karena saya berasal dari sana dan saya kenal banyak dengan kepolisian tempat asal saya," katanya.
Ia menerangkan ide dan misinya itu dilandaskan pada Undang-undang Nomo 30 tahun 2002 tentang KPK yang mengamanatkan KPK sebagai leading sector penegakkan hukum. KPK miliki kekuatan yang melebihi penegak hukum lain untuk memacu atau trigger mechanism kepada kepolisan dan kejaksaan.
"Saya harap jangan ada pikiran negatif dulu tapi positif supaya bisa kita maju," harapnya.
Sementara itu Saut Situmorang sebagai sala satu Wakil Ketua KPK Jilid IV juga menyatakan KPK harus bisa redam korupsi dengan cara yang lebih efektif. Hal itu semisal menangani perkara yang tidak habiskan anggaran besar dan waktu yang lama.
"Mari membangun sekali lagi mulai dari nol menuju Indonesia zero corruption, saya tidak fokus ke kasus-kasus yang lalu (BLBI dan Century). Itu contoh kasus yang sulit mau ke mana alat bukti, contohnya Century dan BLBI. Makanya kasus-kasus dari sini kemari sikat abis, dari sini kemari (yang lalu BLBI dan Century) ya udah," ungkapnya.
Misi Saut untuk menghapus BLBI dan Century diyakininya merupakan langkah konkret untuk mempercepat pemberantasan korupsi. KPK harus bekerja fokus ke depan dan tidak terpaku oleh kasus korupsi yang hanya menghabiskan waktu dan anggaran seperti BLBI dan Century.
"Hukum itu system of norm atau hukum system of values ini teoritis tapi perdebatan kalau pelakunya menghukum orang, why not. Kalau mengubah perilaku, why not. Namun ini kan di KPK collective collegial," katanya.
Demikian juga Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pencegahan korupsi merupakan kewenangan istimewa yang dimiliki hanya oleh KPK. Sehingga hal itu harus dimanfaatkan KPK dalam memberantas korupsi.
"Fungsi pencegahan itu tidak dimiliki penegak hukum lain, dan itu bisa dilakukan bukan hanya oleh KPK tetapi kerja sama dengan unsur lain kementerian dan lembaga, pemda provinsi, kabupaten dan masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan KPK dalam bekerja akan fokus pada grand corruption yaitu menindak para koruptor kelas kakap. Ia menontohkan, 1% orang Indonesia merupakan orang terkaya dan menguasai 54% kekayaan Indonesia namun yang dicurigai dari cara koruptif.
"Misalnya 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai kekayaan 54 kekayaan. Itu pasti karena korupsi. Masa 1 keluarga bisa punya konsensi 3 juta hektare. Itu pasti ada cara-cara koruptif. Karena itu hal-hal seperti itu harus menjadi concern grand corruption kita," ujarnya.
Sementara itu Alexander Marwata mengatakan akan mendalami penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK. Pasalnya kecewa dengan kinerja KPK yang merampas aset koruptor padahal aset itu tidak masuk rentan waktu korupsinya.
"Kenapa saya waktu menjadi hakim membuat dissenting opinion terkait TPPU karena saya seorang hakim saya harus lihat nurani dan pikiran yang jernis sesuai perundan-undangan. Misalnya perampasan aset yang diperoleh jauh sebelum terdakwa melakukan kejahatan atau predicate crime. Bagi saya gak bisa aset yang jauh sebelumnya tapi ikut dirampas. Ada juga aset sebelum UU TPPU berlaku," jelasnya.
Ia mengatakan hanya menolak perampasan aset pada poin-poin tersebut namun selebihnya TPPU tetap harus dituntut dalam penangana penindakan KPK.
"Maka saya juga harus belajar mekanisme lebih dalam soal TPPU di KPK ini," katanya.
Sementara itu, perwakilan Pimpinan KPK jilid III yang diwakili Johan Budi mengatakan pihaknya berharap Pimpinan KPK Jilid IV bisa menjaga marwah KPK dan meneruskan kinerja pemberantasan korupsi yang sebelumnya telah dilakukan. Namun demikian, tidak mudah melanjutkan tugas yang telah dijalankan KPK.
"Kami ucapkan selamat datang di dunia yang penuh hiruk pikuk, selalu ramai, teman media selalu mengcover apa yang dilakukan oleh KPK. Besar harapan kami pimpinan KPK baru, KPK semakin maju dan dipercaya publik," ujarnya.
Johan menjelaskan Pimpinan KPK jilid IV melanjutkan tongkat estapet kinerja KPK Jilid III. Di mana beberapa tugas telah dan harus diselesaikan. Hal itu misalkan pencegahan ada beberapa hal yang sedang dilakukann yaitu optimalisasi LHKPN, pembangunan fondasi sistem integritas nasional, dan menindaklanjuti hasil kajian dibidang minerba, pajak, dan tata niaga.
"Kedua, bidang Deputi Penindakan dalam kurun waktu 2011-2015 terdapat 322 kasus, diproses penyidikan 224 kasus, penuntutan 185 kasus dan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai 2015 sampai 140 perkara. Ini seperti conveyor yang berjalan ada pelimpahan di periode sebelumnya dan akan jadi PR (pekerjaan rumah) dari bapak ibu Pimpinan KPK yang baru," ujarnya.
Selain penindakan, pada kedeputian informasi dan data KPK sampai 2015 sudah mengerjakan soal peningkatan manajemen informasi data izin usaha pertambangan dari Kementerian ESDM, ekspose deputi pencegahan dan juga dilaksanakaan pengembangan tekonologi infrasitruktur, impelemtasi megnenai penyadapan dan sambungan koneksi 3 jasa komunikasi.
"Pada bidang Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan masyarakat pemeriksaan etika profesi dalam rangka menjaga integritas pegawai KPK dan memenuhi zero tolerance, sampai tahun 2015, terdapat sekitar 40 pegawai yang kemudian ada pengenaan sanksi dari ringan sampai berat," jelasnya.
Kinerja lain yang harus dilanjutkan oleh Pimpinan KPK IV yaitu prestasi KPK dari sisi kinerja. Hal iu diantaranya hsil audit BPK sejak 2011 sampai 2014 KPK memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, laporan kinerja 2014-2015 oleh KemenPan) KPK juga memperoleh nilai A.
"Secara lengkap laporan kinerja KPK ini akan diserahkan ke Pimpinan KPK baru apa saja kinerja dan PR ke depan untuk pimmpinan KPK mendatang lebih firm," tukasnya.(Q-1)