Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Hiruk-pikuk Pengaruhi Kinerja KPK

Erandhi Hutomo Saputra
16/12/2015 00:00
Hiruk-pikuk Pengaruhi Kinerja KPK
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pencegahan dan penindakan diakui mengalami penurunan pada tahun 2015. 

Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam paparan capaian dan kinerja KPK tahun 2015 di Gedung KPK mengatakan kejadian pada periode awal tahun 2015 mengganggu kinerja KPK. Saat itu KPK diguncang friksi dengan Kepolisian hingga terpentalnya Ketua KPK Abraham Samad dan komisioner KPK Bambang Widjojanto dari pimpinan KPK sehingga harus digantikan oleh Presiden melalui penerbitan perppu yang menganggat tiga pelaksana tugas (Plt). 

Dalam rentang waktu awal tahun itu juga, KPK juga diterpa gelombang praperadilan dari para tersangka akibat adanya putusan Hakim Sarpin yang membebaskan Komjen Budi Gunawan dari status tersangka. Setelah putusan tersebut, banyak tersangka yang ditangani KPK menggunakan cara serupa.

"Periode awal tahun KPK disibukkan dengan hiruk-pikuk. Kinerja dan sumber daya kPK tersedot untuk urusan-urusan yang seperti itu sehingga kalau dari sisi capaian ada gangguan," ujar Johan.

Selain faktor hiruk-pikuk dan gelombang praperadilan, Johan menganggap capaian KPK tahun ini yang kurang baik juga disebabkan kurangnya jumlah sumber daya manusia, terutama penyidik yang hanya berjumlah sekitar 70 orang dengan tumpukan kasus yang membumbung tinggi.

Meski demikian, Johan menampik hiruk-pikuk yang terjadi membuat KPK lupa dengan kasus-kasus lama seperti dugaan korupsi e-KTP, alkes, kasus Century dan BLBI. Menurutnya, ada beberapa kasus yang masih membutuhkan pendalaman dan pengembangan seperti kasus dugaan pengadaan buffer stock alat kesehatan di Kementrian Kesehatan tahun 2007 yang menjerat mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Dalam kasus itu, KPK menunggu hasil sidang mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes Mulya A Hasjmy.

Untuk meningkatkan kinerja dalam sisi kapasitas kelembagaan, KPK pun telah mengisi posisi-posisi yang sebelumnya kosong. Di antaranya deputi penyidikan, deputi penindakan, dan kepala biro hukum. Untuk membantu penanganan kasus terutama di bidang penindakan, Johan menyebut hingga Desember, KPK telah menambah jumlah sumber daya manusia di mana saat ini terdapat 118 penyelidik, 92 penyidik, dan 88 penuntut umum, total pegawai KPK pun berjumlah 1.146.

Dalam bidang pencegahan, komisioner KPK Zulkarnaen mengatakan KPK tekah mengadakan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyelamatan aset sumber daya alam yakni penyelamatan di bidang kehutanan, tambang, perkebunan dan kelautan. Selain itu, kata Zul, KPK juga melakukan kerjasama dengan BPKP seluruh indonesia untuk memantau pengelolaan perencanaan anggaran daerah dimana pada 2015 masih ditemukan masalah keterlambatan pengesahan, dan masalah pengadaan barang dan jasa.

"Dana bansos dan hibah juga kami fokuskan.KPK juga mendorong adanya unit pengendali gratifikasi di Kementerian/Lembaga pusat dan daerah yang sekarang ada 140 unit," ucapnya.

Dalam bidang penindakan, Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengaku dengan keterbatasan penyidik, kPK sepanjang 2015 telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 5 kali yang melibatkan hakim PTUN, advokat, anggota DPR/DPRD, dan pihak-pihak swasta. Terkait penanganan kasus, Anto menyebut KPK telah menangani 84 kasus dalam proses penyelidikan, 99 kasus dalam tahap penyidikan, 91 kasus dalam tahap penuntutan, dan 33 eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, imbuh Anto, KPK juga telah menyetorkan sebanyak Rp198 miliar dari 35 kasus penyuapan/gratifikasi.

"Dari 35 kasus tersebut 10 kasus berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, yang melibatkan jabatan itu ada 12 kasus dengan anggota DPR dan DPRD, 13 kasus swasta, 7 perkara melibatkan eselon 1 hingga 3 serta masing-masing 3 perkara melibatkan hakim dan kepala kementerian atau lembaga," jelasnya.

Menanggapi kinerja KPK tahun 2015, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengamini pernyataan Johan. Ia menganggap ditetapkannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka yang membuat KPK lumpuh berdampak pada pengambilan keputusan yang terhambat.

Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya penyidik yang mengakibatkan penanganan kasus di KPK membutuhkan waktu yang lama. Untuk itu, KPK harus diperbolehkan menganggkat penyelidik dan penyidik secara independen tanpa bergantung kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Adnan pun meminta pimpinan KPK baru nantinya untuk meningkatkan kinerja KPK namun tidak melupakan kasus-kasus yang lama mengendap seperti Century dan BLBI.

"Yang terpenting pimpinan baru nantinya mampu membangun komunikasi politik dengan Presiden karena agenda pemberantasan korupsi itu juga agenda pemerintah, kalau itu mampu dilakukan dengan baik maka akan sangat membantu KPK," pungkasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya