Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MASA penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018 diperpanjang.
Penahanan untuk seluruh tersangka itu diperpanjang selama 40 hari, terhitung 8 Januari hingga 16 Februari. Demikian pernyataan yang disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/1).
Kelima tersangka tersebut, sambung dia, yaitu Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Dalam kasus itu diduga Adhi dan Eko menerima fulus sebesar Rp318 juta dari pengurus KONI. Bahkan, Mulyana pun dikabarkan ikut menerima dana segar Rp100 juta melalui ATM, serta satu unit Toyota Fortuner, satu ponsel Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp300 juta dari Jhonny.
Pemberian uang itu bertujuan agar Kemenpora memberikan dana hibah kepada KONI yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Kuat dugaan sebelum proposal dana hibah diajukan, telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah atau sekitar Rp3,4 miliar. (Opn/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved