Nasib Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) diujung tanduk. Pasalnya KPK akan terjadi vacuum of power apabila sampai 16 Desember belum ada pergantian pimpinan.
"Apabila sampai 16 Desember, saat dua Wakil Ketua KPK (Zulkarnain dan Adnan P Praja) habis masa jabatannya dan DPR atau Komisi III tidak memilih 5 Pimpinan KPK maka KPK akan lumpuh. Pasalnya, KPK hanya dipimpin 3 Pelaksana Tugas dan jika memutuskan diranah penindakan seperti penetapan tersangka maka hal ini jadi sasaran tembak akibat tidak diputuskan oleh 5 pimpinan," terang anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar saat disambangi di Kantornya, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KPK tetap harus dipimpin 5 komisoner supaya tidak menghambat pemberantasan korupsi. Meskipun KPK masih sah menetapkan tersangka atau putusan lain dengan 3 pimpinan namun itu akan menjadi sasaran tembak melalui gugatan praperadilan.
"Sehingga kami minta DPR menuntaskan kerja untuk menentukan 5 pimpinan KPK 4 tahun ke depan sebelum 16 Desember supaya pemerantasan korupsi tidak terganjal legalitas atau sasaran tembak," harapnya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menambahkan, Komisi III lamban memutuskan 5 pimpinan KPK karena ada kesan mencari calon komisioner KPK yang pro pelemahan KPK. Juga belum bisa dipastikan Komisi III akan memilih para capim sebelum 16 Desember akibat mengedapankan proses lobby.
"Kalo kita liat proses fit and proper calon pimpinan KPK di Komisi III ada kesan sedang mencari orang yang paling rentan dipersoalkan publik dan mendukung KPK hanya sebagai lembaga penegahan korupsi," katanya.
Menurutnya Komisi III masih belum menentukan 5 Pimpinan KPK sejak 3 bulan lalu karena ingin memastikan pimpinan KPK nantinya mendukung revisi Undang-undang KPK."Sehingga masyarakat harus peka atas kondisi KPK yang digantung ini. Masyarakat juga harus pastikan KPK ke depan harus bisa tetap berjalan sesuai harapan kita," katanya.
Sementara itu anggota Komisi DPR Komisi III Fraksi Gerindra, Supratman mengatakan, kelanjutan pemilihan 5 capim KPK akan dituntaskan sebelum masa reses. Pemilihan 5 pimpinan KPK 2015-2019 akan dilakukan setelah fit and proper test pada 16 Desember.
"Langsung kemungkinan pemilihan 5 pimpinan KPK akan dilakukan pada malam (16/12) setelah fit and proper," jawabnya.
Calon Pimpinan KPK 2015-2019 berharap Komisi III DPR segera beri kepastian untuk putusankan Capim terpilih. Pasalnya sudah 5 bulan sejak 8 Capim diumumkan masuk tahap akhir ke DPR menyisakan gangguan fokus dan pikiran.
Sementara itu menurut Capim KPK Bidang pencegahan, Saut Situmorang meminta Komisi III tuntaskan fit and proper dan dilanjukan pemilihan.
"Apalagi Komisi III udah lihat hasil yang diberikan pansel dan tinggal klarifikasi mana mana yang perlu. Jadi saya pribadi sama sekali tidak melihatnya (dinamika Komisi III) sebagai sebuah determinasi atau indeterminasi. Sebab UU KPK itu jelas kok, lagian kan NKRI ini udah tiga kali milih pemimpin KPK dengan berbagai latar belakang disiplin ilmu di mana ternyata mereka creat the value juga dalam memerangi perilaku korup," paparnya.
Ia menjelaskan dinamika politik di Komisi III patut dihormati sebab UU KPK pun dilahirkan dari dinamika seperti begitu. Itu sebabnya beberapa negara yang juga tanda tangani UNCAC Ketua lembaga anti korupsinya diangkat oleh kepala pemerintahan.
"Kalau UU KPK kita kan lewat pansel, kepala negara dan DPR ,ya harus dipatuhi. Soal masing masing punya value dan style itu lah yang dimaksudkan perlunya power of dialog di mana komisi 3 dan pansel udah lakukan," ujarnya.
Menurutnya dinamika di Komisi III membuat lelah para capim karena sudah hampir 5 bulan belum ada kepastian.
Sementara itu capim dari Bidang Managemen, Sujanarko, yang sekaligus Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK menerangkan pihaknya merasa terganggu. Fokus kerjanya terbelah karena masih terpikir untuk persiapan fit and proper.
"Saat ini kerja saja, tetapi memang kalau ada kepastian dari Komisi III akan lebih bagus," terangnya.
Ia menilai argumen penolakan Komisi III terhadap salah satu capim yang menyebabkan Komisi III enggan melakukan fit and proper harusnya itu dilakukan pasca fit and proper. "Harusnya DPR, menolak (Capim) setelah di fit and proper. Sedang proses seleksi masih menjadi kewenagan presiden, ini pandangan saya," ujarnya.
Capim Bidang Supervisi Johan Budi SP yang saat ini menjabat Plt pimpinan KPK menerangkan dirinya tidak permasalahkan dinamika di Komisi III. Namun ia berharap seperti Capim lain, Komisi III memberi kepastian.
"Tidak resahlah, sekarang semuanya tergantung Komisi III, mau pilih atau tidak memilih, saya kan Capim, saya tidak bisa mempengaruhi," ujarnya.
Capim lainnya satu Bidang dengan Johan, Laode Syarif, dari dosen hukum Universitas Hasanuddin mengatakan pasrah dan menyerahkan proses akhir seleksi Capim KPK kepada Komisi III.