Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rahmatul Fajri
13/12/2018 18:10
Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
(MI/Bary Fathahilah)

TERDAKWA kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo divonis kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan atas perbuatannya menyuap Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso mengatakan Johannes Kotjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menambah panjang daftar bagi anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi.

Kotjo memberi uang kepada Eni Saragih agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Baca Juga:  KPK Tuntut Johannes Kotjo 4 Tahun Penjara

Kotjo dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana kepada terdakwa," kata Lucas di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Vonis Kotjo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK pada pembacaan tuntutan, mengajukan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Akan tetapi, selama proses persidangan Johannes Kotjo bekerja sama dan berperilaku baik, sehingga meringankan vonis terhadapnya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa lainnya belum pernah dihukum, terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga, merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik