Pemasangan Alat Kampanye Abaikan Etika

Depi Gunawan
10/12/2018 06:05
Pemasangan Alat Kampanye Abaikan Etika
PENERTIBAN APK PEMILU 2019: Petugas Panwaslu Kota Pekanbaru mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang melanggar aturan di Kota Pekanbaru, Jumat (7/12). Pencopotan APK tersebut sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang pemasanga(ANTARA/HADLY V)

CALON legislatif (caleg), baik petahana maupun pendatang baru, di Pemilu 2019 tabiatnya sama saja. Mereka sesukanya memajang dan menempelkan alat peraga kampanye (APK) miliknya. Padahal, sudah ada aturan mainnya. Mereka nekat memasang spanduk di pohon, tiang
listrik, stiker di angkutan umum, dan tempattempat yang dekat dengan fasilitas publik.

“Mereka telah mengabaikan aturan. Padahal, kita sudah beberapa kali menertibkan, dibersihkan, tapi besoknya muncul lagi,” kesal pelaksana tugas Kasatpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, kemarin.

Dadan menyebutkan aturan yang dilanggar ialah Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) yang melarang pemasangan alat promosi diri, termasuk alat propaganda politik yang dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik dan gedung pemerintahan.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa APK seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, dan gedung sekolah.

Pelanggaran ini, menurut Dadan, disebabkan terbatasnya lahan yang disediakan untuk pemasangan APK. Namun, kalau mereka menyadari dan mematuhinya tidak perlu memasang APK di sembarang tempat.

Sementara di Kabupaten Bandung, Bawaslu setempat mengingatkan para sopir angkutan umum agar tidak menerima bujuk rayu dengan imbalan sejumlah uang dari tim sukses yang meminta dipasang bahan kampanye capres/cawapres maupun caleg di kendaraannya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, menyatakan bakal terus
menertibkannya. Selain mencabut stiker di angkot, sebanyak 4 ribu lebih APK berbagai jenis lainnya sudah ditertibkan. Bagi pemilik APK, dipersilakan mengambilnya kembali, tapi jangan dipasang lagi di zona terlarang.

Sementara itu, sedikitnya 230 APK (baliho) di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dicopot panwascam setempat karena tidak sesuai aturan. Kadis Pendapatan Kota Tasikmalaya, Achdiat Siswandi, mengingatkan pemasangan APK selama ini bebas biaya. Untuk itu, para kontestan diminta mematuhi aturan yang ada. Jika tidak pasti akan dicopot.

ASN netral
Bawaslu Kota Malang, Jawa Timur, memutuskan dua orang aparatur sipil negara (ASN) melanggar aturan lantaran tidak netral. Kasus itu sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kasusnya sudah diproses oleh Panwaslu sejak Oktober 2018 itu, yakni dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkot Malang. “Sudah kita laporkan ke KASN, tapi sampai sekarang belum ada tembusan dari KASN. Kami masih menunggu hasilnya,” ujar anggota Bawaslu Kota Malang, Erna Al Maghfiroh, kemarin.

Oknum dosen UIN diketahui sengaja mengampanyekan calon legislatif dari PKS dan PAN di media sosial, sedangkan oknum ASN Pemkot Malang mengunggah foto atau gambar pasangan calon presiden (capres) nomor 02. “Yang bersangkutan mengaku, foto yang di-share ke medsos itu editan milik orang lain,” katanya. (DG/JL/AD/BN/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya