Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pelaku Body Shaming Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara

Sunnaholomi Halakrispen
28/11/2018 17:00
Pelaku Body Shaming Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara
(Medcom.id)

KEPOLISIAN bakal menindak tegas pelaku penghinaan terhadap tubuh atau body shaming. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan ada dua kategori tindakan body shaming.

"Tindakan seseorang yang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, dan postur seseorang menggunakan media sosial. Itu dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3," beber Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).

Baca juga: Perjuangan Melawan Body Shaming

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku body shaming dapat dikenai ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedang penghinaan secara langsung bakal dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

"Apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP ancaman hukumannya sembilan bulan," tutur dia.

Dedi menyebut ancaman hukuman melalui media sosial memang lebih berat dibandingkan yang melakukan secara langsung atau konvensional. Ini, kata Dedi, lantaran dampak yang dihasilkan dari ucapan.

"Karena kalau yang secara konvensional itu hanya diketahui sedikit orang. Tapi ketika di ITE begitu penghinaan disampaikan langsung diviralkan, itu jutaan orang langsung bisa melihat," tambah dia.

Dia menyebut ejekan atas fisik seseorang dapat mengganggu psikologi dan menyebabkan ketidakpercayaan diri kepada korban. Tak sedikit dari mereka yang memilih untuk bunuh diri.

"Anak yang posturnya kurang ideal, di-bully, akan menjadi tidak pede (percaya diri). Takut keluar rumah, kemudian tidak mau bersosialisasi. Sampai pada taraf ingin bunuh diri. Riset seperti itu sudah dilakukan di Amerika dan beberapa negara maju," kata dia. (Medcom/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya