Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JAKSA Agung HM Prasetyo meminta jajarannya untuk mengajukan upaya penuntasan perkara korupsi melalui sidang in absentia kepada pihak pengadilan. Kebijakan itu bertujuan untuk mengindari tunggakan perkara lantaran para pelaku praktik lancung tersebut melarikan diri.
“Guna menciptakan keseragaman dalam penyelesaianya, dipandang penting untuk membuat petunjuk teknis tentang penanganan dan tata cara melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan secara in absentia,” ujar Prasetyon di Bali, kemarin.
Menurutnya, langkah itu penting untuk memberikan kepastian hukum bahwa semua berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, cukup bukti, dan memenuhi semua unsur harus berakhir dipersidangan dengan keputusan hakim.
Sejauh ini Kejaksaan Agung mencatat sebanyak 180 lebih terpidana, terdakwa, dan tersangka yang diamankan setelah melarikan diri ketika kasusnya belum mendapat putusan hakim maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, masih banyak pula tersangka dan terdakwa yang memilih menjadi buron dan kini belum jelas keberadaannya. Ia memastikan, selain melakukan pengejaran, kasusnya pun harus di bawa ke meja hijau meski tanpa kehadiran para pelaku.
Sidang in absentia diakui Prasetyo pernah digelar di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Bambang Sutrisno. Bambang yang tersandung kasus korupsi dana BLBI di Bank Surya dengan kerugian negara Rp1,5 triliun, itu melarikan diri sehingga belum bisa dieksekusi.
Kajaksaan Agung juga mengusulkan sidang in absentia untuk kasus pidana pemilu. Kebijakan itu diharapkan dapat mempercepat proses penuntasan persidangan tanpa perlu menghadirkan para terdakwa. “Itu juga untuk mencegah kecenderungan tersangka mengulur waktu dengan tidak hadir di persidangan karena tindak pidana itu juga sudah jelas waktu kedaluarsanya,” katanya.
Menurutnya, Kejaksaan akan bertindak netral dan objektif dalam penanganan masalah pidana pemilu. Koordinasinya pun lebih dulu diserahkan kepada tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu.
Evaluasi
Selain itu, Kejaksaan juga akan mengevaluasi aplikasi Smart Pakem (pengawasan aliran kepercayaan masyarakat) yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI. Keputusan itu diambil guna mengantisipasi berkembangnya informasi yang menyebut aplikasi tersebut bakal memicu persekusi terhadap kelompok minoritas.
Sebetulnya aplikasi Smart Pakem milik Kejati DKI yang bisa diunggah melalui Google Play Store itu punya tujuan baik. Evaluasi pun dilakukan karena prinsipnya Kejaksaan Agung terbuka dengan berbagai kritik yang disampaikan masyarakat.
Ia mengatakan kegiatan yang fokus untuk mengawasi aliran kepercayaan itu sudah berlangsung lama serta melibatkan beberapa instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Polri, ulama, dan tokoh agama. Prasetyo pun berharap kegiatan pengawasan aliran kepercayaan itu tidak perlu dipersoalkan.
“Jadi, tidak perlu ada keraguan atau kekhawatiran akan adanya persekusi dan sebagainya, dan kita sifatnya bukan represif, tapi justru kalau memang ada penyimpangan, ya dibahas di sana.” (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved