Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi telah memasukkan salah satu tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara dalam daftar pencarian orang (DPO). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka yang berstatus DPO tersebut bernama Ferry Suando Tanuray Kaban. Tersangka ialah anggota dewan tersangkut kasus korupsi Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. “KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka sejak mangkir dari panggilan,” kata Febri, kemarin.
Dia jelaskan, dalam upaya pencarian, KPK telah mendatangi keluarganya. Namun, pihak keluarga menyampaikan bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dan mereka.
Karena itu, lanjut Febri, KPK mengingatkan jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada risiko pidana. Yakni Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri dipastikan akan lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku lain yang kooperatif. “Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara,” tegas Febri.
Dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu, sebanyak 35 orang di antaranya sudah menjalani penahanan.
Bahkan proses penyidikan terhadap 12 orang sudah selesai sehingga kasusnya langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Adapun 5 orang di antaranya sudah mulai disidangkan dan sianya masih dalam proses penyidikan. Selama proses pemeriksaan terhadap para anggota dewan tersebut, KPK telah menerima pengembalian dana sekitar Rp7.656.500.000.
Masih terkait kasus hukum yang menjerat anggota dewan, Partai Amanat Nasional (PAN) akan memecat anggotanya yang kini menjabat Ketua DPRD Buton Selatan, La Usman. Ia tertangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan partainya tidak meno-leransi tindak pidana yang dilakukan kadernya, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Kita enggak boleh. Mau korupsi, narkoba, itu tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Zulkfli mengatakan, akan segera melakukan pemecatan pada La Usman. Tindakannya sudah tidak dapat diterima partai.
Sebelumnya, La Usman ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat, Jumat (23/11). Ia ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti telah disita. (YP/Pro/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved