Kasus BW, Komisi III: Presiden tidak Boleh Intervensi Hukum
Nur Aivanni
05/10/2015 00:00
( Antara Foto/Muhammad Adimaja/)
Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman meminta akademisi jangan memaksa presiden untuk mengintervensi hukum. Walaupun Indonesia menganut sistem presidensial, kata Benny, presiden dilarang mengintervensi proses penegakan hukum.
"Jangan jadikan penegakan hukum jadi sistem terpimpin, artinya semua boleh jalan apa kata presiden. Kita tidak menganut demokrasi terpimpin. Kita tidak menganut sistem penegakan hukum terpimpin," kata Benny saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Sebelumnya, pada Jumat (2/10) lalu, sebanyak 67 akademisi dari berbagai universitas memberikan pernyataan di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka meminta Presiden Joko Widodo agar turun tangan dalam penanganan kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dengan tersangka Bambang Widjojanto (BW). Mereka antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Komariah Emong Supardjadja, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho, Dosen Fisipol UI Bambang Widodo Umar, Dosen Fakultas Hukum UI Gandjar Laksmana, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifi n Mochtar.
Atas desakan itu, Benny meminta kalangan akademisi untuk memgikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku. Ia menekankan agar mereka jangan memaksa presiden untuk melanggar hukum. "Sebaiknya mereka melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan termasuk nanti di pengadilan," tuturnya.
Menurutnya, kalau hakim di pengadilan berdasarkan fakta di persidangan BW tidak terbukti, maka dia harus dibebaskan demi hukum. "Jangan paksa presiden mengambil alih kewenangan yang dimiliki oleh penegak hukum," tandasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Ia menekankan presiden tidak bisa melakukan intervensi hukum. "Kalau (intervensi hukum) itu dilakukan, itu bisa jadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Biarkanlah penegakan hukum sampai tingkat persidangan, nanti di sana terbukti apakah perkara ini terbukti atau tidak, kita tunggu saja," paparnya. Ia pun menambahkan tidak ada dasar hukumnya presiden memberhentikan kasus BW tersebut.(Q-1)