Ini Sanksi bagi PNS yang tidak Netral dalam Pilkada Serentak
Intan Fauzi
02/10/2015 00:00
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)
PEGAWAI negeri sipil (PNS) akan dikenakan sanksi sedang hingga berat jika terbukti tidak netral dalam pelaksanaan pilkada. Hal itu sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/2355/M.PANRB/07/2015.
"Intinya kami tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi yang terlibat dalam kampanye yang sudah tegas dalam PP nomor 53 tahun 2010 dijatuhkan sanksi hukuman sedang hingga berat," kata Menpan-RB, Yuddy Chrisnandy di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Yuddy menjelaskan, sanksi sedang hingga berat mencakup penundaan TKD, kenaikan gaji, dan promosi hingga pemberhentian.
"TKD bisa ditunda, promosi ditunda, kenaikan gaji ditunda, sampai pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat," jelas Yuddy.
Yuddy juga menegaskan, tidak akan ada lagi sanksi ringan atau berupa teguran. Sebab sanksi tersebut tidak menimbulkan efek jera.
"Tidak ada lagi sanksi lisan atau ringan," imbuhnya.
Berkaitan dengan itu, KemenPAN-RB mengoptimalkan pengawasan terkait netralitas ASN. "Oleh karena itu pemerintah memperketat pengawasan dan menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Yuddy.
Peningkatan pengawasan itu dilakukan dengan koordinasi bersama Bawaslu, Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Yuddy menjelaskan koordinasi diimplementasikan dengan membentuk forum koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi pengawasan netralitas.
"Forum tersebut akan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindak lanjut dengan dikoordinasikan oleh pemimpin Bawaslu," jelasnya.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada ASN terkait dengan sanksi-sanksi yang akan diterapkan.
"Kami akan mengadakan seminar, workshop atau kegiatan lain supaya ASN tahu dan memahami sanksi apa yang akan diberikan apabila nekat ikut dalam pilkada," lanjut Yuddy. (Q-1)