Perludem: KPU Perlu Persiapkan Mekanisme Pemilihan Calon Tunggal
Erandhi Hutomo Saputra
02/10/2015 00:00
(MI/ADAM DWI)
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon tunggal untuk ikut pilkada serentak perlu dijawab KPU melalui keputusan teknis pemilihan.
Sebagai sistem pemilihan baru dalam sistem kepemiluan di Indonesia penyelenggaran pemilu dengan calon tunggal melalui mekanimse setuju dan tidak setuju, perlu dipersiapkan dalam segi teknis pelaksanaan. Jika tidak, dikhawatirkan sistem calon tunggal dapat berdampak buruk dengan menurunnya tingkat partisipasi politik masyarakat untuk hadir ke TPS.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan KPU harus segera mengeluarkan PKPU khusus yang disesuaikan dengan mekanisme calon tunggal yang mengatur pencalonan, kampanye, sosialisasi dan partisipasi, pemungutan dan penghitungan suara, hingga proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetepan hasil.
"KPU juga perlu menyiapkan desain surat suara yang mudah dipahami oleh masyarakat ketika akan memberikan pilihannya, selain itu juga harus ramah terhadap kelompok buta aksara maupun penyandang disabilitas," tukasnya.
Titi menambahkan, KPU perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang masif kepada tiga daerah yang akan melangsungkan pilkada dengan calon tunggal. Adapun juga perlu memikirikan mekanisme kampanye yang akan diikuti oleh calon tunggal.
"Soal kampanye KPU perlu mengkaji lebih jauh dengan para pemangku kepentingan lainnya terkait dengan kemungkinan adanya ruang kampanye “tidak setuju†untuk memilih calon tunggal. Hal ini menjadi penting karena putusan MK melegalkan adanya pilihan tidak setuju dalam pilkada dengan calon tunggal," pungkasnya. (Q-1)