Kemkumham Berencana Beri Grasi pada Pengguna Narkoba

Fetry Wuryasti
02/10/2015 00:00
 Kemkumham Berencana Beri Grasi pada Pengguna Narkoba
(ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG)
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana akan memberikan grasi bagi para korban penyalahguna narkoba yang saat ini mendekam di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan.

Rencana tersebut dia sampaikan seusai pertemuan dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di kantor Kementerian Sosial. Kemkumham , saat ini, ujarnya sedang dalam tahap penilaian akan pemberian grasi tersebut.

"Kami berdiskusi mengenai program rehabilitasi pengguna narkoba. Kementerian hukum dan ham sekarang bekerja pada tahap assessment, untuk nanti kita kasih grasi (kepada korban penyalah guna narkoba). Nanti rehabilitasinya oleh kementerian sosial, tapi Kemkumham yang mengurusi grasinya," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/10) .

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa Mensos menjelaskan sesuai tugas dan fungsinya, rehabilitasi tetap dijalankan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 54. Diakuinya, dalam pertemuan tersebut ada rencana pemberian grasi bagi pengguna yang masuk lapas dan rutan.

"Memang ada rencana memberikan grasi bagi pengguna yang masuk lapas dan rutan. Ini sedang dalam verifikasi agar jangan sampai salah," ujarnya.

Semestinya, lanjut Khofifah, korban penyalahguna narkoba semestinya tidak ditangkap melainkan direhab. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan undang-undang.

"Ternyata ada vonis pengadilan kepada pengguna, tetapi di bawa ke lapas atau rutan. Itulah yang sedang diverifikasi untuk di diskusikan bagaimana kalau mereka akan mendapatkan grasi tapi tetap vonisnya pengguna," tukas Khofifah.

Sebelumnya Mensos menyampaikan dari target Presiden untuk rehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkoba, Kementerian Sosial akan mengambil bagian untuk rehabilitasi sebanyak 10 ribu orang.

Diutarakannya, rehabilitasi medis akan ditangani oleh kementerian kesehatan, selanjutnya kementerian sosial akan melakukan rehabikitasi sosial untuk menghilangkan adiksi dan mengembalikan mental agar mantan penyalah guna bisa kembali ke masyarakat. Rehabilitasi Sosial ini bisa dilakukan di 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya