Ketua DPD Tolak Penerbitan Inpres Antipublikasi Korupsi
Desi Angriani
01/10/2015 00:00
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Ketua DPD RI Irman Gusman menolak wacana penerbitan instruksi presiden (inpres) yang membatasi publikasi penanganan kasus korupsi.
"Ya pasti tidak mendukung," kata Irman seusai menghadiri upacara Peringatan Hari Kesaktian Nasional, di Monumen pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Kamis (1/10).
Dia berpandangan bahwa penegak hukum tetap wajib memberikan informasi atas proses penanganan kasus korupsi, terutama kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
"Kalau kasus korupsi harus terbuka. Prosesnya harus terbuka," imbuhnya
Terkait kegaduhan selama proses penanganan kasus korupsi, menurutnya itu hal yang wajar. "Kegaduhan tentu tidak tapi tetap diproses dong. Kegaduhan itu kan caranya saja," pungkas pria kelahiran Sumatera Barat ini.
Luhut bantah
Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan membantah bahwa pemerintah akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) yang membatasi publikasi penanganan kasus korupsi.
"Saya sampai hari ini belum mendengar jadi jangan kita ngarang seperti masalah PKI segala macam. Saya menkopolhukam saya tahu proses itu semua jadi jangan ngarang, itu aja. Mana ada inpres tidak dipublikasikan," tegas Luhut.
Menurut Luhut, penegak hukum hendaknya hanya diperbolehkan untuk mempublikasikan penanganan perkara dengan alat bukti yang sudah jelas.
"Penanganan korupsi itu kita ingin tidak heboh, tidak gaduh jadi kalau belum jelas masalahnya jangan ditersangkakan. Jadi harus jelas alat buktinya," ungkap dia. (Q-1)