KPK Serahkan Masalah Pemblokiran Rekening Kaligis ke Pengadilan
Yogi Bayu Aji
01/10/2015 00:00
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
KOMISI Pemberantasan Korupsi enggan banyak berkomentar soal pemblokiran rekening Terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Masalah tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
"Kalau sudah di persidangan, tunggu saja di persidangan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, usai peringatan Hari Kesaktian Pancasila ke-50, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Menurut dia, KPK sudah tak berwenang mengurus masalah ini. Semuanya, kata dia, tergantung Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. "Tunggu saja di persidangan, bagaimana putusan hakim terkait itu," jelas dia.
Johan juga enggan menjelaskan pemblokiran rekening Kaligis. Dia ogah menanggapi apakah hal itu untuk mengembangkan kasus lain selain dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yabg menjerat Kaligis.
"Wah itu detail materi, saya enggak bisa," kilah mantan Deputi Pencegahan KPK.
Advokat Senior Otto Cornelis Kaligis beberapa sempat mengeluhkan pemblokiran rekeningnya di persidangan. Dia sempat memohon kepada hakim agar rekeningnya yang diblokir KPK bisa dibuka.
Kaligis beralasan, uang yang ada di dalam rekening tersebut menyangkut pembayaran gaji pegawainya dan operasional kantor pengacara. Bahkan, dia menuntut KPK membayar keperluan kantornya bila rekening tak dibuka.
"Tiba-tiba rekening saya ditutup, saya mohon melalui yang mulia, KPK saja yang bayar gaji dengan listrik dan lain sebagainya," kata Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 22 September lalu.
Dia mengaku, sudah ada 70 pengacara dari kantornya yang harus diberhentikan karena tak bisa digaji. Padahal, aku dia, rekeningnya tak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut sehingga tak perlu diblokir.
"Saya sudah tidak sanggup lagi yang mulia," ucap dia. (Q-1)