Penyidik Bareskrim Polri menyatakan tidak akan menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin. Demikian disampaikan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana yang menjelaskan kasusnya tidak berhenti walaupun ada saksi ahli yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.
Seperti diketahui, pengacara Ketua KY Suparman, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa saat kliennya mengungkapkan kalimat yang dinilai Sarpin sebagai pencemaran nama baik itu semata karena jabatan dan kewenangan dinas Suparman.
Ari mengatakan juga sudah ada saksi ahli yang memberikan keterangan kepada para penyidik. Saksi ahli bernama Eddy OS Hiariej itu mengatakan tidak ada unsur pidana dalam perkara yang juga melibatkan Komisioner KY Taufiqurrohman.
"Pernyataan dari saksi yang diajukan tersangka, nanti diujinya di pengadilan. Kewajiban penyidik memang memeriksa saksi, tapi tidak harus diikuti dengan penghentian perkara karena keterangan yang didapat," jelas Umar di Jakarta, hari ini.
Penyidik, kata Umar, harus mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa saksi yang meringankan karena diatur di Pasal 65 dan Pasal 116 di KUHP. Namun, tidak ada ketentuan untuk menghentikan kasus dengan berdasarkan keterangan saksi.
Selain itu, penyidik tetap melanjutkan kasusnya karena terdapat dua alat bukti. Dengan adanya alat bukti yang kuat, sesuai dengan Pasal 183 dan Pasal 184 di KUHP, penyidikan dapat diteruskan hingga nantinya perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari Taufiqurrohman, penyidik juga diminta untuk menghadirkan empat saksi ahli agar secepatnya diperiksa. Saksi ahli yang diajukan di antaranya, ahli administrasi negara Zaenal Mochtar Arifin dan Ridwan HR, ahli komunikasi politik Effendi Ghazali, dan Kriminolog Ferdinand Andi Lohlo dan Eva Zulfa. (Q-1)