Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KORPS Adhyaksa masih mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit yasa griya atau kredit konstruksi oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gresik. Tim penyidik pun tengah menghimpun keterangan saksi dan barang bukti guna membuat benderang perkara.
Walaupun status hukum kasus yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pihak-pihak yang bakal ditetapkan tersangka.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, sejauh ini berusaha mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi yang berlatar pemerintah maupun swasta.
Dugaan kasus korupsi itu, sambung dia, terkait pemberian kredit yasa griya oleh PT BTN Cabang Gresik kepada debitur PT Tiara Fatuba, serta novasi kepada PT Nugraha Alam Prima (NAP) dan PT Lintang Jaya Property (LJP).
Pada Selasa (13/11), penyidik memanggil beberapa saksi untuk didengar keterangannya, seperti Direktur Utama PT NAP Eddy George Tauran, tiga Komisaris PT NAP, yaitu Sigit Wahyudi, Rosyan Rahman, dan Christian Yudianto Tauran, termasuk saksi Siswadji yang tidak dijabarkan detail identitasnya.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi. Penyidik menilai perlu mendengar keterangan para saksi untuk pendalaman perkara ini, serta menelusuri siapa saja pihak yang diduga mengetahui pemberian kredit itu," ujar Mukri.
Ia pun menolak berkomentar ketika disinggung apakah penyidik telah menemukan benang merah perkara dan kemudian menetapkan tersangka. Menurut dia, keputusan itu sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik yang menangani perkara. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved