Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

BNPT: Pencegahan Paham Radikalisme Perlu Peran Masyarakat

Damar Iradat
28/9/2015 00:00
 BNPT: Pencegahan Paham Radikalisme Perlu Peran Masyarakat
(ILUSTRASI--ANTARA/Fanny Octavianus)
Pencegahan paham terorisme dan radikalisme tak bisa dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Peran masyarakat juga dibutuhkan untuk menangkal paham-paham yang dapat menghancurkan ideologi bangsa dan negara.

Dalam diskusi yang digelar oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) bertajuk 'Early Warning Pemahaman Radikal-Terorisme bagi Perempuan dan Pemuda' di kampus Universitas Islam Makassar, Senin (28/9), dipaparkan bagaimana paham terorisme dan radikalisme masuk ke dalam ideologi-ideologi masyarakat. Untuk itu, berbagai pencegahan harus dilakukan agar menangkal masuknya ideologi yang menyimpang dari Pancasila.

Sekretaris Utama BNPT Mayjen Abdulrahman Kadir mengakui saat ini paham terorisme dan radikalisme terus berkembang di Indonesia dan hal ini dinilai berbahaya. Untuk itu, peran seluruh elemen masyarakat dibutuhkan untuk menangkal paham tersebut masuk terlalu dalam ke warga negara Indonesia.

"Dalam melaksanakan tugasnya, BNPT lakukan koordinasi dalam pencegahan melawan radikal terorisme. Dengan demikian, penanggulangan terorisme bukan semata-semata tanggung jawab BNPT, tapi juga kemetrian dan seluruh elemen masyrakat," kata Abdulrahman dalam pidato pembukaan seminar di Universitas Islam Makassar, Senin (28/9).

Istilah terorisme maupun radikalisme, jelas Abdulrahman mulai sering muncul di berbagai media massa, baik media cetak maupun elektronik. Hal ini membuat istilah terorisme semakin akrab di telinga masyarakat.

"Meski sedikit memahami konteks, ini berarti masy semakin akrab dgn fenomena global. Terorisme merupakan kenyataan yang harus dihadapi. Siap tidak siap, mau tidak mau harus kita hadapi," paparnya.

Keberadaan terorisme di era reformasi dianggap sebagai ancaman nyata. Pasalnya, kata Abdulrahman, terorisme merupakan ancaman eksistensi bagi suatu negara.

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebutkan terorisme merupakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya