Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gugatan Tergantung Putusan RPH

Nrj/P-2
07/11/2018 08:10
Gugatan Tergantung Putusan RPH
(MI/MOHAMAD IRFAN )

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan terkait dengan uji materi Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Materi gugatan ialah frasa ‘undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut’, yang diajukan seorang advokat bernama Alungsyah.

Kuasa hukum pemohon, Hermawanto, menuturkan pihaknya telah memberikan per­­­baikan kepada mahkamah. Ia merasa dirugikan oleh aturan itu karena mengalami ketidakpastian hukum saat mengajukan uji materi UU di Mahkamah Agung yang sebetulnya tidak memiliki keterkaitan dengan peraturan di atasnya yang tengah diuji di MK.

“Setelah diteliti, materi pasal, ayat, dan/atau bagian dari undang-undang yang sedang diuji di MK tidak berkaitan dengan materi yang diuji ke MA oleh pemohon,” ujar Hermawanto seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Manahan MP Sitompul menuturkan perbaikan pemohon akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk selanjutnya diputuskan apakah dilanjutkan ke sidang pleno atau tidak.

“Ini akan kami bawa ke RPH. Nanti bagaimana kelanjutannya, apakah diteruskan ke sidang pleno atau tidak, nanti di RPH yang memutuskan,” jelas Manahan.

Selain itu, kemarin MK juga menggelar sidang perselisihan hasil pilkada Kabupaten Deiyai, Papua. Kuasa hukum termohon Agustino R Mayor menyatakan KPU selalu penyelenggara pilkada telah menindaklanjuti Putusan MK Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 dengan melaksanakan PSU di 12 TPS yang di-nyatakan dalam amar putusan tersebut.

Untuk itu, termohon berkewajiban untuk menyampaikan hasil PSU tanpa melahirkan sengketa dan perkara baru. Berpedoman pada asas ne bis in idem serta keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, pihaknya menilai adanya perkara Nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program,  dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018.

“Ini melanggar karena jadwal nasional serta tahapan pilkada tidak terdapat lagi waktu bagi upaya pengajuan permohonan baru atas objek sengketa Perkara Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 yang telah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Agustino. (Nrj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya