Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA penuntut umum KPK Abdul Basir menegaskan perbuatan mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung identik dengan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan pola penarik-an dan pemberian uang sebesar S$383.040 identik dengan pola hawala dalam tindak pidana pencucian uang. Fakta ini memperkuat bahwa uang yang diterima terdakwa II Made Oka Masagung ialah hasil kejahatan,” kata Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam perkara ini, Irvanto dan Made Oka sama-sama dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menjadi perantara pemberian US$7,3 juta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-E).
Melalui Made Oka Mas-agung, Setya Novanto menerima seluruhnya US$3,8 juta lewat rekening OCBC center branch atas nama OEM Investment Pte Ltd sejumlah US$1,8 juta.
Selain itu, melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura sejumlah US$2 juta seolah-olah dilakukan jual-beli saham Neuraltus Pharmaceutical bersama dengan Anang S Sudihardjo.
“Justru sebagian uang tersebut diberikan kepada terdakwa I Irvanto dengan meminjam rekening Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS sebesar S$383.040, kemudian ditarik secara tunai oleh Muda Ikhsan Harahap untuk dibawa secara tunai dari Singapura ke Jakarta dan diserahkan ke terdakwa I di rumahnya, Jagakarsa,” tambah jaksa Basir.
Penyidik Biro Penyelidik Federal (FBI) Amerika Serikat juga menyatakan bahwa Multicom Investment tidak pernah menjadi pemegam saham di Neuraltus Pharmaceutical. “Fakta uang yang dikirim Anang S Sudihardja ke reke-ning Dela Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura berasal dari proyek KTP-E serta adanya pengiriman uang kepada terdakwa I Irvanto melalui rekening Muda Ikhsan Harahap yang dananya berasal dari KTP-E. Fakta ini makin memperkuat pembuktian bahwa uang US$2 juta dikirim oleh Anang ke rekening Delta Energy untuk Setya Novanto,” ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa menolak permohonan Irvanto sebagai justice collaborator. Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
“Irvanto tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator,” kata Jaksa.
Berlebihan
Pengacara Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Soesilo Aribowo, menilai tuntutan jaksa berlebihan.
Menurut Soesilo, selain berat, tuntutan terhadap Irvanto juga tak tepat sebab kliennya bukan sebagai pelaku utama, bahkan hanya sebagai perantara suap kepada pamannya, Setya Novanto, yang juga terpidana dalam kasus ini.
“Saya kira bukan hanya berat, tetapi sudah superberat dan menurut saya tidak tepatlah karena ini kan peran Irvan ini, kalau kita lihat tadi sama-sama, ialah sebagai perantara,” kata Soesilo.
Menurut Soesilo, beberapa pihak lain yang juga sudah dipidana bahkan hukumannya lebih ringan daripada Irvanto, padahal mereka ikut menerima uang hasil proyek KTP-E tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya meringankan vonis hakim lewat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang akan digelar pada 21 November 2018.
“Kita juga akan jelaskan beberapa perbandingan putusan terdahulu. Memang ini belum putusan, kita berharap majelis hakim melihat ini semua sebagai perbandingan,” tukasnya. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved