Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Eks Pejabat MA Diusut soal Transaksi PK

Gol/Ant/P-1
07/11/2018 07:50
Eks Pejabat MA Diusut soal Transaksi PK
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN Sekretaris ­Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman selesai diperiksa penyidik KPK. Dia dicecar soal dugaan transaksi terkait dengan pengurusan peninjauan kembali (PK) perkara PT Across Asia Limited (AAL) yang sudah melewati batas waktu.

Namun, dia menolak menjelaskan lebih detail isi materi pemeriksaannya. “Tanya pe-nyidiklah,” kata Nurhadi.

Nurhadi kemarin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Kepada penyi-dik, dia membantah pernah bertemu dengan Eddy untuk membantu pengurusan PK tersebut.

“Sama sekali enggak ada,” kata dia sembari buru-buru meninggalkan markas lembaga antirasywah itu.

Saat disinggung soal materi pemeriksaan lainnya, suami Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nega-ra dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro) Tin Zuraida itu menjawab dengan diplomatis. “Sama seperti yang dulu, sama,” singkat Nurhadi.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Peng-adilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan pengurusan PK perkara PT AAL.

Eddy sempat ditetapkan sebagai buron KPK setelah dua tahun menghilang. Dia tinggal tak menetap. Bahkan, untuk menghindari KPK, Eddy kerap berpindah-pindah negara, dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar.

Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK beberapa waktu lalu. Kini, dia telah ditahan penyidik KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi diduga kuat ikut terlibat. Dia juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

“Kami perlu mendalami hubungan langsung atau tidak langsung saksi (Nurhadi) dengan dengan tersangka (Eddy Sindoro) dalam konteks kasus ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
“Apa yang diketahui dan apa yang pernah dilakukan Nurhadi saat masih menjabat dulu tentu menjadi perhatian kami,” imbuh Febri.

Sebelumnya, Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, pada Senin (29/10) tidak memenuhi panggilan KPK. Sebagai catatan, kata Febri, pengiriman surat panggilan pertama ke alamat lama rumah Nurhadi tidak sampai. (Gol/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya