Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komunikasi Kunci PTUN Pecahkan Persoalan Internal

Gol/Opn/P-1
07/11/2018 07:20
Komunikasi Kunci PTUN Pecahkan Persoalan Internal
(MI/M Taufan SP Bustan)

PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan di internal, termasuk membahas dan mencari jalan keluar atas berbagai  perkara yang dinilai memiliki tingkat kerumitan. Komunikasi antarhakim dianggap sebagai langkah terbaik guna mendapatkan solusi.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, tetapi harus bersama. Itu karena kami menilai tidak mudah menyelesaikan persoalan orang-orang,” ujar Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah.

Walau demikian, sambung dia, independensi majelis hakim yang diberi mandat menangani perkara terkait tata usaha negara tetap dijamin.

Menurut dia, dalam pro-sesnya hakim yang bertugas tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

Ujang mengatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan Mahkamah Agung ketika menangani perkara.

Ia mengaku ada kepuasan tersendiri apabila perkara yang ditangani dapat diselesaikan tepat waktu dan tercipta rasa keadilan.

Sejak didapuk sebagai orang nomor satu di PTUN Jakarta pada November 2016, Ujang menjanjikan akan membawa lembaga yang dipimpinnya untuk bekerja maksimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Selain berkomunikasi dengan jajaran hakim ataupun panitera, komunikasi dengan seluruh pegawai juga perlu dilakukan.

Ia memandang harmonisasi kerja bakal langgeng jika semua pihak ikut memberikan masukan positif.
“Bagi saya, kesan terbaik ialah dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ibarat benang kusut. Ketika berhasil, ya tentu terjadi pencerahan di situ. Itulah kepuasan batin meski tidak semua senang dengan hasilnya,” kata dia.

Juru bicara PTUN Jakarta Tri Cahya Indra Permana menambahkan kewenangan PTUN juga semakin diperluas, bahkan sebelum lahirnya UU Nomor 14 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Antara lain, sengketa tentang keterbukaan informasi, pengadaan tanah, fiktif-positif, penyalahgunaan wewenang, dan proses pemilu,” jelas Tri. (Gol/Opn/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya