Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Jaksa Dalami Kasus Ahmad Dhani

(Gol/Ant/X-3)
03/11/2018 09:05
Jaksa Dalami Kasus Ahmad Dhani
(Medcom)

KORPS Adhyaksa melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk menangani perkara musikus Ahmad Dhani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Jaksa penuntut umum nantinya bertugas mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyelidikan yang meliputi penelitian berkas perkara atau P-16. Ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Menurut Agung, penunjukan tim penuntut merujuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirimkan penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jatim pada 12 Oktober. SPDP itu teregister dengan Nomor: B/278/X/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus.

Kasus itu bermula pada 26 Agustus 2018, tepatnya di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, Jatim. Dhani dikabarkan menyebut kelompok massa yang menolak deklarasi 2019 ganti presiden dengan istilah idiot di media sosial miliknya.

Walhasil, tindakan Dhani direspons dan kemudian dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Jatim oleh kelompok massa yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI tersebut.

Dhani diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam vlog idiot dan jelas menyimpang dari Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kamis (25/10) Ahmad Dhani menjelaskan pertanyaan yang dilayangkan kepadanya ialah ulangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pernyataan idiot yang dilayangkan Dhani dimaksudkan kepada siapa. “Saya tetap pada BAP pertama yang disebut idiot, orang-orang yang di hotel itu, yang menghalang-halangi saya ke luar hotel.”



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya