Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Jangan Ragu Mencari Keadilan ke PTUN

(Gol/Opn/P-3)
02/11/2018 07:35
Jangan Ragu Mencari Keadilan ke PTUN
(MI/M Taufan SP Bustan)

MASYARAKAT disarankan berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh keputusan ataupun tindakan tata usaha negara (TUN) yang dikeluarkan aparatur pemerintah. Mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) merupakan solusi untuk menjawab persoalan tersebut.

PTUN merupakan lembaga yuridis yang diberi mandat untuk menyelesaikan pelbagai sengketa tata usaha negara, khususnya sengketa yang lahir antara orang atau badan hukum perdata dan badan maupun pejabat di lingkungan pemerintah pusat dan daerah yang merupakan imbas dari keputusan TUN itu sendiri.

“Sekarang sudah berkembang dan tidak hanya sengketa yang bersifat keputusan, tetapi tindakan-tindakan faktual terkait keputusan TUN juga sudah bisa diselesaikan di pengadilan tata usaha negara,” ujar Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah kepada Media Indonesia, kemarin.

Kasus yang bisa diproses di PTUN seperti penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian seorang pegawai oleh presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat di instansi pemerintah lainnya.

Masyarakat yang notabene menjadi pegawai di lingkup tersebut dan merasa dirugikan boleh mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Masyarakat juga boleh mengajukan gugatan terkait sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Misalnya, seseorang menerima sertifikat tanah dari BPN dan realitasnya legalitas itu justru milik orang lain. Pengajuan gugatan ke PTUN bisa pula menyangkut pencabutan badan hukum milik organisasi kemasyara­katan, partai politik, perusahaan, dan lainnya.

Namun, terang Ujang, tidak semua perkara yang diajukan masyarakat dapat langsung diproses di meja hijau. Hanya berkas yang dinyatakan lolos seleksi yang boleh diteruskan ke tahap persidangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya