Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, Papua, Inarious Douw-Anakletus Doo. Permohonan dibacakan kuasa hukum pemohon, Salman Darwis, dengan didampingi Badan Advokasi Hukum Partai NasDem.
Dalam pokok permohonan yang dibacakan Darwis, disebutkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Deiyai terindkasi kecurangan yang dilakukan pasangan calon Ateng Edowai-Hengky Pigai dan Komisi Pemilihan Umum Deiyai. “Bahwa dalam pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai 2018 telah terjadi pelanggaran dan kecurangan oleh pasangan Ateng Edowai-Hengky Pigai,” ungkap Salman di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dia menilai KPU Deiyai tidak independen dan memihak kepada paslon Ateng-Hengky. “KPU melakukan pemberhentian antarwaktu penyelenggara pemilu sebelum pemungutan suara ulang berlangsung,” ungkap Salman.
Selanjutnya, pokok permohonan berikutnya, Darwis menyatakan termohon diduga memanipulasi hasil kesepakatan Komauto dan Distrik Kapiraya. Juga, ada dugaan penggunaan kekerasan dan intimidasi oleh tim paslon Ateng-Hengky.
Pihak pemohon juga membeberkan bukti berupa keterangan para saksi. “Kesemuanya (saksi-saksi) mengatakan adanya pelanggaran dan kecurangan oleh termohon,” imbuh Salman.
Petitum yang diajukan pemohon ialah membatalkan putusan KPU Deiyai tentang penetapan hasil akhir PSU. Juga, meminta menetapkan hasil PSU di Distrik Tigi Barat dengan perolehan suara Ateng-Hengky sebanyak 2.108 suara, Keni-Abraham 1 suara, Dance-Robert 1 suara, dan Inarious-Anakletus 3.273 suara. Total suara PSU di Distrik Tigi Barat ialah 5.383.
Petitum berikutnya, ujar Salman, apabila hakim MK tidak yakin atas hasil PSU di Distrik Tigi Barat atau Kampung Diyai 1, perolehan suara paslon dihapus sehingga perolehan suara akhir sesuai dengan yang didapat sebelum PSU. Sidang itu dipimpin hakim Anwar Usman dengan didampingi hakim I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved