500 Hari Kasus Novel, Langkah Kongkrit Pemerintah Dibutuhkan

Dero Iqbal Mahendra
01/11/2018 15:19
500 Hari Kasus Novel, Langkah Kongkrit Pemerintah Dibutuhkan
(ANTARA)

HARI ini, merupakan hari ke-500 pascapenyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sehubungan dengan itu, Wadah Pegawai KPK melakukan aksi peringatan dan mendesak agar kasus Novel yang terjadi pada 11 April 2017 silam dapat diselesaikan.

Novel pun juga meyakini upaya pihak kepolisian mengungkap pelaku penyerangan dirinya tidak dilakukan dengan benar. Jika tidak terus diingatkan, maka menurutnya kasus ini akan semakin sulit untuk diungkap dan akan terpendam secara perlahan.

"Ketika 15 bulan yang lalu saya meyakini bahwa proses yang berjalan tidak dilakukan untuk mengungkap kasus dengan benar, terlebih prosesnya sudah berjalan 19 bulan," tutur Penyidik KPK Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Dirinya memandang adanya kebuntuan dari aparatur penegak hukum maupun petinggi Polri. Dari informasi yang diperolehnya, Novel menduga adanya kekhawatiran dari para petinggi Polri yang takut untuk mengungkap kasus tersebut. Novel menilai ketakutan tersebut kemungkinan karena adanya intervensi dari pihak pihak politik atau pun pihak lainnya

Oleh karena itu, menurutnya Presiden Joko Widodo harus mendorong untuk menuntaskan kasus ini. Terlebih, Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan komitmennya mendukung pengungkapan kasusnya.

"Tetapi mendukung itu tidak cukup dengan hanya komitmen saja, harus ada suatu langkah nyata. Saya berharap presiden mau dan serius untuk melihat perkara ini dengan benar. Kalau presiden ikut takut, saya akan sedih. Saya berharap presiden tidak takut mengungkap hal ini," terang Novel.

Novel mengungkapkan, serangan kepada dirinya bukan lah kali pertama terjadi. Sejumlah teror dan ancaman pun pernah dia alami, bakan bukan hanya terjadi kepada dirinya, tetapi juga kepada banyak pegawai KPK lainnya. Berbagai bentuk ancaman dan serangan ini, sambung dia, sudah diketahui penyidik Polri.

Menurut Novel, jika kasus tersebut tidak dituntaskan, maka perbuatan tersebut akan terus ada kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika berhasil diungkapkan secara serius dan menghukum pelaku, artinya negara telah memberikan perlindngan kepada aparaturnya.

"Perlindungan kepada aparatur bukan di jaga 24 jam, tetapi perlindungan terbaik adalah setiap ada serangan itu diproses dan diusut dengan akhirnya memberi sanksi kepada pelaku," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya