Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penanganan kasus PT Pelindo II dari Bareskrim Polri. SPDP merupakan pemberitahuan resmi Polri maupun Kejaksaan kepada KPK soal dimulainya penyidikan sebuah perkara.
"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, kepada wartawan, Senin (7/9).
KPK, kata dia, selalu menerima SPDP penanganan perkara kasus besar yang ditangani Polri maupun Kejaksaan. Johan memaparkan, pengiriman surat ini berkaitan dengan koordinasi supervisi yang ada di lembaga antikorupsi itu.
Dalam koordinasi ini, Johan mengakui bila KPK bisa saja mengambil alih penanganan suatu perkara yang dipegang Polri dan Kejaksaan bila kasus itu jalan di tempat. Namun sebelumnya, lembaga penegak hukum itu harus memberi pernyataan resmi tak dapat melanjutkan penanganan kasus tersebut.
"Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," jelas Johan.
Kasus Pelindo II menjadi perhatian publik ketika Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok pada Jumat 28 Agustus lalu. Penggeledahan itu melibatkan puluhan polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya serta dibantu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi 10 mobil crane di Pelindo II. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobil crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan.
Namun sampai saat ini, barang-barang tersebut belum dikirim. Setelah diselidiki, pelabuhan penerima seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak, ternyata tidak membutuhkan barang itu.
Bareskrim juga telah menetapkan tersangka di PT Pelindo II. Tapi, identitas tersangka belum diungkap. (Q-1)