Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEMUA pihak diingatkan untuk tidak alergi membahas politik di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Namun, hanya politik dalam pengertian makro atau politik kebangsaan yang diperkenankan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan hal itu melalui keterangan resmi dari Direktorat Bidang Informasi dan Publikasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN-KIK) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Rabu (17/10).
"Politik itu kan ada politik kebangsaan, politik dalam pengertian makro. Tapi ada politik dalam pengertian politik praktis. Maka di lembaga-lembaga pendidikan tidak terhindarkan bicara politik. Tapi politik dalam pengertian luas, politik kenegaraan, politik kebangsaan," katanya.
Sebagai warga negara dan pemegang hak suara dalam pemilu, sambung dia, para siswa harus memiliki wawasan yang cukup mengenai politik kebangsaan. Namun Lukman menolak bila pondok pesantren disusupi narasi-narasi politik praktis oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi di Pilpres 2019.
"Karena bagaimana pun para siswa itu harus terjaga. Para guru dan pendidik kita harus terjaga netralitasnya ketika memasuki wilayah politik praktis," kata Lukman.
Lukman menambahkan, sebagai pemegang hak suara, para siswa juga harus didewasakan agar tetap terjaga independensi dalam menggunakan hak pilihnya. Mereka juga perlu diberi wawasan yang cukup terkait politik dalam pengertian yang lebih luas, yakni politik kebangsaan.
Misalnya, sambung dia, menyampaikan pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu, bahwa golput adalah pilihan yang tidak memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Itu karena proses demokrasi perlu ditopang dengan penggunaan hak pilih.
"Tapi kalau sudah bicara pilihan partai ini, jangan pilih partai yang itu, pilih calon yang ini, jangan yang itu, itu sudah masuk wilayah politik praktis yang mestinya dihindari," pungkas Lukman. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved