Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Akui Terima Uang

Dero Iqbal Mahendra
16/10/2018 14:44
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Akui Terima Uang
(MI/PIUS ERLANGGA)

USAI menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/10) dini hari, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK Jakarta. 

Neneng merupakan salah satu tersangka dugaan penerimaan suap dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Grup di Kabupaten Bekasi.

Saat pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif dan mulai mengakui beberapa perbuatannya.

"Tersangka NR yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SG$90 ribu. Namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/10).

Febri mengungkapkan pihak KPK menghargai sikap kooperatif saksi atau tersangka dalam kasus ini. Sebab hal tersebut nantinya akan dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan.

Febri juga menekankan bahwa ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup sebagaimana tertera dalam Pasal 12a, b atau 12 B. Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan yang lebih ringan nantinya selama memang konsisten dalam memberikan keterangan.

"Para tersangka juga memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC). Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak pihak lain eluas luasnya," terang Febri.

Saat ini 3 tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksan di KPK. Sedangkan pihak lain yang diamankan saat OTT kemarin Minggu secara bertahap telah keluar pada dini hari tadi.

Sejauh ini dari sejumlah bukti dan konfirmasi kepada sejumlah saksi dan tersangka, dugaan pemberia kepada Bupati terkait perizinan semakin menguat. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan di wilayah Bekasi dan Surabaya. Dalam proses tersebut KPK menetapkan 9 orang tersangka sebagai pihak pemberi dan juga penerima suap.

Dalam kasus ini diduga Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat pemkot Bekasi menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Grup di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian suap dalam kasus ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) .

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Syarif menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, karena memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. 

"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," kata Syarif

Sebagai pihak pemberi suap di antaranya Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Sementara untuk pihak penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan  Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya