Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
RAPAT paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (16/10), menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyetujui RUU ini," kata Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi.
Selanjutnya, kata Baidowi, Pemerintah diharapkan segera merespons usul inisiatif ini dengan menerbitkan amanat presiden untuk menunjuk para menteri terkait guna membahas RUU ini.
Sebagai pengusul sejak tahun 2013, kata Baidowi, Fraksi PPP menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses penyusunan draf RUU itu hingga disetujui di paripurna.
Baidowi mengatakan dalam pembahasan draf RUU itu, Fraksi PPP telah meminta masukan dari para pimpinan pondok pesantren, pimpinan lembaga diniah, serta para pakar untuk bahan penyusunan naskah akademik.
"Tentu draf RUU ini masih banyak kekurangan sehingga perlu penyempurnaan. Untuk itu, ketika nanti dalam pembahasan bersama pemerintah, kami akan kembali meminta masukan dari semua pihak," katanya lagi.
Menurut dia, ketika nanti RUU ini menjadi UU, pendidikan pesantren dan keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.
"Pada gilirannya, perhatian negara khususnya dalam aspek anggaran kepada pesantren akan semkin besar," kata Baidowi.
Menurut Wakil Sekjen DPP PPP ini, sudah sepatutnya negara memberi perhatian lebih kepada pesantren, mengingat lembaga pendidikan ini sudah berdiri sebelum kemerdekaan dan dari beberapa pesantren lahir spirit perjuangan melawan penjajah. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved