KPK Periksa Dirjen PAS Terkait Fasilitas Mewah Sukamiskin

Juven Martua Sitompul
16/10/2018 11:25
KPK Periksa Dirjen PAS Terkait Fasilitas Mewah Sukamiskin
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DIREKTUR Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Utami kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah (FD)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/10).

Penyidik juga memanggil tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni Fahmi Darmawansyah, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan anak buahnya Hendy Saputra.

"Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," pungkas Febri.

Ini bukan kali pertama Sri Puguh dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Orang nomor satu di Ditjen PAS ini sudah pernah diperiksa penyidik pada Jumat (24/8) lalu.

Pada pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi soal fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, khususnya yang diterima Fahmi Darmansyah. Namun, dia membantah mengetahui adanya fasilitas mewah di Lapas koruptor tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat tersangka itu yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.

Wahid diduga menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar mewah di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya