Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga harta Bupati Malang Rendra Kresna didapat dari gratifikasi dan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Rendra menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK. “Penyidik mendalami kepemilikan harta kekayaan tersangka Rendra,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (15/10).
Rendra diperiksa bersama satu tersangka dari pihak swasta yakni Ali Murtopo. Dalam pemeriksaan itu, kata Febri, penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka.
Penyidik juga mengonfirmasi beberapa hal terkait dengan kewenangan Rendra dan Ali Murtopo. “Serta pengetahuan tentang proyek-proyek di dinas pendidikan yang jadi objek dalam perkara ini,” lanjut Febri.
Rendra diduga menerima suap dari Ali dalam proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada 2010-2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Total suap yang diterima Rendra dari Ali mencapai Rp3,45 miliar.
Rendra selaku penerima di-sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali Murtopo selaku pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada kasus penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta lain, Eryk Armando Talla. Rendra dan Eryk diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta Rp3,55 miliar.
Keduanya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Rendra Kresna membantah menggunakan proyek untuk ongkos politiknya maju sebagai bupati.
Bantahan itu disampaikan Rendra seusai ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (11/10) malam. (MTVN/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved