Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Bawaslu Putuskan OSO Tidak Bisa Nyaleg DPD Pemilu 2019

Insi Nantika Jelita
12/10/2018 09:05
Bawaslu Putuskan OSO Tidak Bisa Nyaleg DPD Pemilu 2019
(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan dirinya pada DPD Pemilu 2019. OSO dicoret namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 20 September lalu.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusan, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/10).

Dalam pertimbangan putusan sidang ajudikasi ini, Bawaslu menilai syarat bacaleg DPD masih dapat berubah walaupun sudah masuk dalam tahapan DCS (Daftar Calon Sementara).

"Menimbang bahwa penetapan DCS bukanlah putusan yang final. Hal tersebut dapat dilihat yang masih dimungkinn adanya perubahan dari status Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat. Ada kondisi tertentu seperti calon yang meninggal atau mengundurkan diri yang menyebabkan berubah karena masa pendaftaran belum tahap akhir yaitu penetapan DCT," ungkap Abhan.

Selanjutnya, Abhan mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018 bahwa MK berlaku surut yang menegaskan caleg DPD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.

"Calon anggota DPD pada Pemilu 2019 bukan merupakan pengurus partai politik dan bersedia mengundurkan diri dari partai politik." tutur Abhan.

Abhan mengatakan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang kemudian dilanjutkan KPU menerbitkan PKPU 26/2018 adalah sah. Sebab penerbitan peraturan KPU itu dinilai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Menimbang bahwa putusan MK yang dibacakan pada 23 Juli dimana peoses pencalonan DPD masih berlangsung dan peratuan PKPU 26/2018 tentang pencalonan peserta pemilu bakal anggota DPD telah diundangkan 19 Agustus 2018 sehingga keduanya sah dan mengikat dan berlaku prospektif sesuai asas konstitusian," kata Abhan

Lanjutnya Abhan menambahkan, "Oleh karena itu kebijakan penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata peraturan undang undang," terangnya.

Usai dibacakan putusan oleh Bawaslu, kuasa hukum OSO Herman Kadir merasa kecewa atas hasil putusan tersebut.

"Kami cukul kecewa dengan putusan Bawaslu karena apa? Tidak mempertimbangkan saksi ahli kami dan saksi fakta kami yang kami ajukan disini."ungkap Herman

Pihak OSO akan melakukan upaya hukum ke PTUN.

"Menurut Undang-undang kita harus ke PTUN yaitu Peradilan Tata Usaha Negara. Kalau sengketa pemilu bisa diajukan ke PTUN," tandas Herman. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya