Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

KPK Jebloskan Mantan Gubernur Bengkulu ke LP

(Ant/P-3)
04/10/2018 08:10
KPK Jebloskan Mantan Gubernur Bengkulu ke LP
(ANTARA FOTO/David Muharmansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bengkulu.

“Jaksa eksekutor KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus ini, yaitu atas nama Ridwan Mukti di LP Bengkulu dan Lily Martiani Maddari di LP Perempuan Bengkulu,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Pada 11 Januari silam, keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, dengan pidana masing-ma­sing 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan­.

“Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok,” ucap Febri.

Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.

Ridwan beserta istri dan Direktur PT RPS Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya terkait dengan proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 10 tahun.

Tidak terima dengan vonis tersebut, keduanya mengajukan banding dan kasasi. Di tingkat banding, suami-istri divonis sembilan tahun penjara. MA lalu menolak kasasi keduanya pada 17 September 2018.

Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu sudah lebih dahulu memvonis tiga tahun dan tujuh bulan penjara kepada Jhoni Wijaya, terdakwa pemberi suap terhadap Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari.

Jhoni Wijaya juga dibebani denda senilai Rp200 juta akibat perbuatan yang dilakukannya jika tidak mampu membayar denda itu, bisa diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama empat tahun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik