Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Larangan Pengurus Parpol jadi Calon Anggota DPD Berlaku 2024

Anggi Tondi Martaon
21/9/2018 17:00
Larangan Pengurus Parpol jadi Calon Anggota DPD Berlaku 2024
(dok DPD RI )

DPD RI menyepakati aturan pelarangan pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berlaku pada 2024. Aturan itu terdapat dalam putusan MK Nomor 30/XVI/2018.

"Bahwa dalam pelaksanaan putusan MK No 30/XVI/2018  berlaku ke depan/tidak berlaku surut, tidak bersifat rektoaktif dan baru berlaku untuk Pemilu Tahun 2024," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam keterangan terulis, Kamis 20 September 2018.

Wakil Ketua DPD pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan tersebut. KPU diminta mencabut Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019.

"Dan tidak memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) No 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) bakal caleg DPD RI Pemilu tahun 2019," ujar dia.

Sebelumnya, MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
 
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

MK menilai, jika ditafsirkan dapat atau boleh maka hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda (double representation).  (Medcom/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya