Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Bareskrim Kebut Pemeriksaan Kasus UPS

Lukman Diah Sari
21/5/2015 00:00
Bareskrim Kebut Pemeriksaan Kasus UPS
(Antara/Muhammad Adimaja)
KASUS dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di DKI Jakarta terus dikebut penyidik Bareskrim Polri. Kini penyidik secara maraton memeriksa saksi dan tersangka dalam kasus yang mencomot duit dari APBD-P Provinsi DKI Jakarta 2014 itu.

"Itu masih penyidikan, baik pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti, kita terus lakukan," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Akhmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Pada Selasa 19 Mei lalu, penyidik telah menyita 49 UPS di 49 SMA di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Namun kini ke-49 UPS masih dititipkan di sekolah-sekolah tersebut setelah dilakukan penyitaan.

"Itu UPS kita sita, terus kita titipkan lagi. Ada 49 sekolah kalau tidak salah," ucapnya sembari terburu-buru masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI 2014. Keduanya adalah Alex Usman selaku PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya