Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dianggap tidak mementingkan kelangsungan demokrasi sehat Indonesia. Lantaran, hingga hari ini MK belum juga memutus hasil uji materi mengenai presidential threshold atau ambang batas pencapresan. Pembatalan Presidentian Threshold 20%, dikatakan Peneliti Perludem Titi Anggraini, wajib dicabut sebelum batas akhir pendaftaran calon capres-cawapres pada 10 Agustus 2018 mendatang.
“MK harus putuskan sebelum masa akhir pendaftaran presiden. MK harus memutuskan hasil yang seadil-adilnya. Karena setiap partai politik memiliki hak mencalonkan masing-masing calonnya untuk presiden dan wapres. Saya rasa masyarakat juga perlu pilihan yang bervariatif yang banyak,” ujar Titi di depan Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/8).
Titi menambahkan, jika menerapkan prinsip presidensil, tentunya tidak tepat diberlakukan ambang batas. Karena salah satu indikatornya presiden dan legislatif adalah kekuasaan yang berbeda. Presiden dan legislatif dipilih berdasarkan jalurnya sendiri-sendiri. Sehingga harusnya tidak memengaruhi pemilu lainnya.
“Apalagi hasil pemilu lima tahun yang lalu yang digunakan sebagai landasannya. Pengalaman kita sebanyak-banyaknya calon yang mendaftar hanya ada lima pasangan. Dalam pemilihan capres-cawapres juga bisa dua putaran, jadi tidak perlu dikhawatirkan karena nantinya akan ada putaran kedua jika tidak ada pasangan yang bisa memenuhi 50%+1,” ujar Titi.
Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengatakan syarat minimum 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR untuk dapat mencalonkan calon presiden merupakan kecacatan dalam demokrasi. Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan mencalonkan diri sebagai calon presiden.
“Semua berhak menjadi capres, parpol hanya instrumen pencalonan, yang menentukan itu rakyat,” ujar Haris.
Haris berharap keputusan segera diambil oleh MK. Dengan begitu, pemilu 2019 dapat berjalan dengan adil dan semestinya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved