Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai sebagai pihak termohon dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Pieter Ell, membantah tuduhan terjadinya kecurangan dalam pilkada Paniai. Ia mengatakan, tuduhan pihak pemohon, yakni pasangan calon no urut 1, Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, telah terjadi pemindahan lokasi TPS tanpa pemberitahuan pada sembilan distrik Paniai tidak pernah terjadi.
“Itu tidak benar terjadi, hanya fiksi itu. Kita bisa buktikan semua, nanti di sidang selanjutnya,” ujar Pieter, pada sidang pertama perkara PHP Paniai di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/8).
Pieter mengatakan, tidak benar juga telah dilakukan pemungutan suara yang dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat. KPU selalu melakukan pemungutan suara sesuai dengan aturan dan dengan pengawasan pihak kepolisian setempat.
“Kami punya bukti jika tidak demikian yang terjadi. Ada 1001 bukti kami, nanti disampaikan di sidang selajutnya,” ungkapnya
Sebelumnya, pasangan Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye mengatakan, pihaknya keberatan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai yang dinilai telah mengabaikan arahan panitia pengawas (panwas) untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan distrik. Pemungutan suara ulang diperintahkan karena dianggap telah terjadi pelanggaran selama pemungutan suara berlangsung.
Permohonan mulai disidangkan dan teregistrasi dengan nomor perkara 71/PHP.BUP-XV/2018. Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Agustus 2018. Persidangan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Suhartoyo.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved