Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap menjalani proses sengketa yang diajukan Partai Hanura ke Bawaslu. Keputusan tidak meloloskan 547 bacaleg Hanura yang mendaftar dianggap sudah tepat mengingat banyak persyaratan yang tidak terpenuhi.
“Ya kalau ada sengketa itu kan karena ada mekanisme yang diberikan oleh UU, KPU akan mengikuti prosesnya,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (4/8).
Arief menambahkan, untuk dapat lolos pendaftaran, setiap bacaleg harus memenuhi syarat yang ditentukan. Baik kelengkapan dokumen, ketepatan pengisian dokumen, syarat usia, kesehatan, dan lain-lain. Sementara pada kasus Hanura, banyak syarat yang tidak terpenuhi.
Beberapa di antaranya ialah tidak terisinya kolom alamat bacaleg. Ada juga bacaleg yang lupa menyertakan foto diri di dokumen pendaftaran. Lalu bacaleg yang lupa menyertakan surat pencalonan (B), dan daftar pencalonan (B1). Hal itu dianggap sebagai kesalahan krusial yang tidak bisa ditoleransi dalam proses pendaftaran bacaleg.
“Ya kan ga bisa diidentifikasi jadinya kalau tidak lengkap begitu. Kalau hanya disetorkan ke kita namanya saja, kita tidak tahu mereka dimana karena alamat tidak ada, foto mereka tidak ada,” imbuhnya.
Bila tidak terima dengan keputusan KPU, sambung Arief, Hanura wajib membuktikan pihaknya memang tidak melakukan kesalahan dalam syarat pendaftaran. Fakta-fakta harus dijabarkan dalam proses mediasi nanti.
“Kalau misal sama-sama tidak bisa terima dalam mediasi dan akan mengajukan ke ajudikasi, bisa ajukan ajudikasi. Kalau masih belum bisa diterima UU masih diberi kesempatan satu lagi di PTUN,” tutup Arief.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved