Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Pendaftaran Capres-Cawapres Telat, Pemilu Terhambat

Putri Rosmalia Octaviyani
04/8/2018 16:47
Pendaftaran Capres-Cawapres Telat, Pemilu Terhambat
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

ADANYA kekhawatiran molornya batas waktu pendaftaran bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berkembang. Hal itu karena di hari pertama pendaftaran, masing-masing kubu belum memiliki nama pasti cawapres.

Apalagi Mahkamah Konstitusi belum memutuskan gugatan uji materi yang diajukan Partai Perindo terkait UU Pemilu. Keputusan itu penting karena besar kemungkinan koalisi Jokowi masih menunggu, sebelum resmi mendaftarkan paslonnya ke KPU.

“Sebetulnya kapanpun keluarnya putusan MK itu lebih terkait pada isi putusan. Bisa saja dikeluarkan sekarang tapi perintahnya diterapkan pada pemilu berikutnya. Bisa juga walaupun keluarnya setelah tanggal 10, tapi diminta terapkan di pemilu sekarang ya kan harus diterapkan juga. Jadi tergantung isi putusan itu sebetulnya,” ujar Arief di Gedung KPU, Sabtu (4/8).

Meski siap dengan apapun keputusan MK, Arief mengatakan jika keputusan keluar setelah tanggal 10 dan diminta penerapannya saat ini maka berpotensi menghambat proses pemilu. Jadwal kampanye antar partai menjadi berbeda.

“KPU sesuaikannya agak ribet harus hitung banyak hal. Bisa saja kampanyenya nanti tidak bersamaan. Jadi saya harap MK bisa segera putuskan dan kubu koalisi juga bisa segera siapkan jangan sampai terlambat agar prosesnya sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan," tuturnya.

Sementara, bila sampai batas akhir pendaftaran, tanggal 10 Agustus 2018, masih ada kubu yang belum mendaftar atau hanya ada calon tunggal, KPU akan memberikan perpanjangan waktu.

“Ya kita ikuti saja ketentuan undang-undang. Kalau yang daftar cuma satu ya diperpanjang. Seingat saya waktu perpanjangannya 2x7 hari. Kalau tetap tidak ada lagi ya yang satu itu akan tetap jalan."(OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya