Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Kejagung Tangkap Buron Korupsi di Bali

Golda Eksa
04/8/2018 16:28
Kejagung Tangkap Buron Korupsi di Bali
(thinkstock)

TIM intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meringkus Deki Bermana, 40, terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Deki diamankan di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Bali, pada Sabtu (4/8) sekitar pukul 11.45 WITA. Pengungkapan kasus yang dilakukan tim tangkap buron (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa itu juga melibatkan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Jan Samuel Maringka, mengatakan tindakan yang diambil petugas merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016.

"Deki Bermana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun di Batam," ujar Jan Maringka.

Sebelumnya, imbuh dia, pihak Kejari Pekanbaru melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 telah meminta jajaran Korps Adhyaksa membantu melacak dan menangkap terpidana tersebut.

Jan menambahkan, Deki tercatat memiliki dua domisili, yaitu di Jl Kampar III Nomor 4 RT006/03, Kelurahan Tanjung Rhu, Kota Pekanbaru, serta di Kampung Rawa Depok, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dalam kesehariannya, terpidana bekerja sebagai karyawan swasta PT Agni Jaya Kusuma sebagai mualim satu. Ia pun pernah bekerja dengan posisi serupa di Kapal MT Santana milik PT Pelumin.

"Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun."

Keberhasilan penangkapan buron kasus pidana itu merupakan buah kerja keras program Tabur 31.1 yang digagas Jan Samuel Maringka. Program itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017. Hingga saat ini sudah 145 buron yang berhasil ditangkap.

"Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna, 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal 1 buron," pungkas Jan.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya