Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan hadir saat melakukan pendaftaran ke KPU sebanyak 170 orang. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban di area KPU.
“Iya jadi 170, tapi itu tidak semuanya bisa masuk ke aula tempat pendaftaran nantinya,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (4/8).
Arief menambahkan, ruangan tempat pendaftaran paslon terdapat di lantai 2 Gedung KPU. Nantinya, hanya 50 orang pendukung yang dapat naik ke atas dan mengikuti proses pendaftaran.
“Karena kami memang hanya menyiapkan kursi untuk 50 orang di dalam. Jadi yang lain bisa menunggu di bawah dengan tertib,” imbuhnya.
Ia meminta agar kedua kubu menyiapkan diri untuk mengikuti aturan tersebut dengan baik. Selain itu, dirinya juga mengimbau agar pendukung tidak datang dengan atribut yang provokatif, apapun bentuknya.
“Karena kemungkinan besar juga akan banyak masyarakat yang penasaran datang. Jadi jangan sampai tidak tertib dan provokatif,” ujar Arief.
Selain itu, pendukung dan masyarakat yang akan datang ke sekitar KPU diharapkan dapat bersikap santun dan tidak melakukan perusakan taman sekitar KPU. Karena di tahun-tahun sebelumnya, kerusakan taman kerap terjadi pasca pendaftaran paslon.
KPU telah menyiapkan petugas keamanan di luar dan dalam Gedung KPU untuk memantau maupun menertibkan orang yang datang. Jangan sampai menganggau ketertiban umum.
Dirinya juga berharap kedua kubu dapat saling berkomunikasi agar waktu pendaftaran tidak bentrok. Bila ingin mendaftar di tanggal yang sama, setidaknya beri jeda dua jam antar kubu.
“Kita juga sudah siapkan, tapi kan tetap akan lebih baik jika tidak bentrok waktunya, paling tidak jeda dua jamlah."(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved