Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Bawaslu Proses Laporan Sengketa Hanura

Putri Rosmalia Octaviyani
04/8/2018 14:11
Bawaslu Proses Laporan Sengketa Hanura
(ANTARA/Fanny Octavianus)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mendalami masalah yang terjadi pada Partai Hanura di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan, setelah Bawaslu menerima pengajuan sengketa dari Partai Hanura atas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditolak KPU.

“Kami sedang memeriksa syarat formil dan materiilnya,” ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, ketika dihubungi, Sabtu (4/8).

Rahmat mengatakan saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan. Belum ada penentuan waktu dan langkah yang akan diambil. Kemungkinan besar, mediasi akan dipilih sebagai langkah awal penyelesaian masalah tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu juga pernah mengadakan mediasi antara KPU dengan Partai Bulan Bintang (PBB). Ketika itu, PBB mengajukan sengketa lantaran KPU memutuskan untuk tidak melanjutkan verifikasi terhadap berkas sejumlah bacalegnya. Mediasi pun dilakukan dengan hasil KPU menerima kembali berkas pendaftaran bacaleg PBB.

Sementara itu, Ketua DPP Hanura, Inas Nasrullah, mengatakan kendala dalam proses administrasi yang melanda Hanura terjadi karena menggunakan petugas yang belum lama direkrut untuk memproses pendaftaran bacaleg. Hal itu membuat mereka masih belum familiar dengan semua proses dan ketentuan yang dibuat KPU.

Inas membantah jika masalah tersebut terjadi karena adanya kekacauan di tubuh Hanura yang saat ini tengah terbagi menjadi dua kubu.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan dualisme Hanura,” ujar Inas.

Seperti diketahui, sengketa diajukan Hanura pada Bawaslu karena KPU memutuskan untuk tidak meloloskan banyak bacaleg Hanura. Dari 556 bacaleg yang didaftarkan ke KPU, hanya sembilan calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Berita acara KPU juga menyebutkan berkas perbaikan dari 566 bacaleg Partai Hanura tidak memenuhi syarat.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya