Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres, Ini Tahapannya

Putri Rosmalia Octaviyani
04/8/2018 12:57
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres, Ini Tahapannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membukan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pemilu 2019 pagi ini, Sabtu (04/08). Persiapan lokasi pendaftaran telah rampung dilakukan di aula lantai 2 gedung KPU Pusat di Jl. Imam Bonjol, Jaka(MI/Putri Rosmalia)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pagi ini, Sabtu (4/8). Tampak pengamanan yang ketat, puluhan personel polisi sudah berjaga sejak pagi di lingkungan Gedung KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Adapun untuk tahapannya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, pendaftaran akan dibuka pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. Loket pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara untuk pendaftaran pada tanggal terakhir yaitu 10 Agustus 2018, loket pendaftaran di KPU akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Lokasi pendaftaran para capres dan cawapres ada di aula lantai II Gedung KPU. Nantinya, tak semua pendukung bisa masuk ke dalam gedung KPU.

Selain membuka pendaftaran, KPU juga mengagendakan jadwal cek kesehatan bagi bakal pasangan capres-cawapres. Hal itu diwajibkan berdasarkan Pasal 27 PKPU Nomor 22 Tahun 2018.

Untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon, dimulai pada 5-13 Agustus atau berjalan paralel dengan masa pendaftaran. Setelah masa pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 Agustus.

KPU melakukan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen pada 15-17 Agustus, dan memberi kesempatan perbaikan dokumen persyaratan administratif oleh bakal pasangan calon pada 18-20 Agustus.

Bakal pasangan calon diberikan waktu untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan administratif pada 20-22 Agustus, dan langsung diverifikasi KPU pada periode tanggal yang sama. Selanjutnya, KPU memberi pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan administratif pada 25-27 Agustus.

Pasangan capres dan cawapres yang akan berlaga di Pemilu 2019 akan diumumkan KPU pada 20 September 2018. Sehari setelah itu, KPU menjadwalkan pengundian nomor urut. Sementara itu, masa kampanye akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pemungutan suara Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya