Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi tongkat yang diberikan kepala suku asal Ghana kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya sangat menghargai pelaporan gratifikasi yang dilakukan Gubernur DKI tersebut.
“Tentunya kami menghargai yah dan tadi sudah diterima langsung laporannya oleh pihak kami,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
Febri menambahkan, sesuai Undang-Undang KPK, proses analisis barang yang diduga hasil gratifikasi akan dilakukan selama 30 hari kerja.
“Jika memenuhi ketentuan pasal 12 B, maka barang itu akan ditetapkan menjadi milik negara dan sebaliknya,” imbuh Febri.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (3/8) sore sekitar pukul 16.10 WIB.
Kedatangan Anies ingin melaporkan gratifikasi tongkat dari seorang kepala suku asal Ghana yang datang ke Jakarta bulan lalu.
“Saya laporkan baru sempat sekarang. Diberikan tanggal 5 Juli lalu,” terang Anies.
Dari pengamatan Media Indonesia, tongkat itu terbuat dari kayu yang di beberapa bagiannya dilapisi tembaga berwarna keemasan, serta terdapat dua patung singa yang juga terbuat dari tembaga.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengaku, tongkat tersebut biasa dipakai di pundak.
Anies melaporkan gratifikasi pemberian tongkat itu demi menaati hukum yang berlaku.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved