Wadah Pegawai KPK Dukung Novel Baswedan Ajukan Praperadilan
Yogi Bayu Aji
05/5/2015 00:00
(MI/ROMMY PUJIANTO)
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mendukung langkah Penyidik KPK Novel Baswedan mengajukan praperadilan. Mereka menilai, langkah Polri dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang ditujukan kepada Novel, tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami, Wadah Pegawai KPK mendukung rekan kami, Novel Baswedan, untuk mengajukan praperadilan atas proses penangkapan dan penahanan oleh Kepolisian," kata Ketua WP KPK Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2015).
Faisal berharap, Novel tetap teguh memperjuangkan upaya pemberantasan korupsi, apapun risikonya. WP KPK, kata dia, berada dalam barisan yang sama dalam perjuangan ini.
Menurut dia, WP KPK juga tak akan tinggal dia melihat peristiwa yang dialami Novel. "Kami. elawan segala tindakan kriminalisasi (mencari kesalahan remeh temeh untuk mentersangkakan seseorang) oleh pihak manapun," jelas Faisal.
Novel, lanjut dia, kerap menjadi korban kala KPK menancamkan taringnya pada kasus-kasus yang melibatkan kepolisian. Pada 5 Oktober 2012 pascapenggeledahan di Korlantas, Novel Baswedan, hendak ditangkap.
Peristiwa serupa juga terjadi pada Februari 2015. Pascapenetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, kasus Novel kembali diangkat. "Dan, pada 1 Mei 2015, Bareskrim menangkap rekan kami, Novel Baswedan," tekan Faisal.
Kendati demikian, Faisal menilai, Novel terus mengikuti semua proses hukum dengan baik. Namun, Faisaal menyesalkan proses penangkapan Novel pada Jumat 1 Mei dini hari lalu.
"Ditangkap, ditahan, digelandang dengan baju tahanan dan tangan diikat, lalu diterbangkan ke Bengkulu," pungkas dia.(Q-1)