Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Diberhentikan Sementara
Victor Nababan
18/2/2015 00:00
()
PRESIDEN Joko Widodo memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjojanto serta kekosongan satu pimpinan KPK, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara dua pimpnan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (18/2) siang.
Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Sedangkan pimpinan KPK yang kosong setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun lalu.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk tiga orang untuk menjadi pimpinan sementara KPK. Ketiga orang tersebut adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.(X-11)