Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jawa Timur, Tulungagung dan Blitar. Kegiatan OTT itu menjadi rangkaian OTT yang dilakukan KPK pada Juni ini setelah sebelumnya, Senin (4/6) menangkap Bupati Purbalingga.
"Benar ada kegiatan tim penindakan di Jawa Timur. Tim ditugaskan di dua daerah, meski belum bisa saya sebutkan spesifik daerahnya," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/6) malam.
Sejauh ini, Febri menjelaskan pihak penyidik sudah menangkap 5 orang. Di antara mereka ialah dari unsur Kepala Dinas, swasta, dan pihak terkait.
Meski begitu, Febri membantah KPK juga telah mengamankan Bupati Blitar atau Wali Kota Tulungagung untuk saat ini.
"Belum ada kepala daerah yang kami amankan sampai dengan saat ini, apakah wali kota atau pun bupati," jelas Febri.
Tim KPK dalam OTT tersebut menyita sejumlah uang di lokasi yang dibungkus kardus dengan uang pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan. Saat ini, KPK masih melakukan penghitungan dari barang bukti tersbeut untuk mendapatkan jumlah pastinya.
Namun, sejauh ini, KPK mengestimasikan uang tersebut berjumlah Rp2 miliar. Tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman informasi di lapangan.
Diduga transaksi uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur, misalnya proyek jalan di dua daerah tersebut serta proyek sekolah.
Diduga proyek jalannya yang ditransaksionalkan mencapai 5 proyek, namun Febri menjelaskan untuk pastinya pihaknya masih mendalami informasi lebih lanjut.
"Proyeknya berbeda. Kami duga aspek transaksionalnya juga berbeda. Tapi apakah ada kaitan langsung atau tidak tentu itu perlu proses pendalaman lebih lanjut. Namun yang pasti timnya ditugaskan secara paralel," terang Febri.
Untuk keperluan penyelidikan, saat ini, kelima orang tersebut sedang dalam pemeriksaan awal dan ada sejumlah klarifikasi kepada pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak pihak yang diamankan.
Meski begitu, hingga saat ini, KPK masih belum menentukan kapan akan membawa pihak pihak tersebut ke Jakarta. Febri menjelaskan hal tersebut karena kelima orang tersebut masih dalam proses klarifikasi awal. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved