Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MANTAN Menteri Keuangan era Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpin mantan Presiden BJ Habibie, Bambang Subianto, menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) Arsyad Tumenggung.
Bambang menyebut kebijakan bantuan likuiditas sudah diusulkan ada di akhir era kepemimpinan mantan Presiden Soeharto karena kacaunya inflasi.
"Banyak orang mengambil uang, inflasi meningkat tinggi sekali. Sementara, kondisi bank modal kapitalnya lemah bahkan sampai minus. Satu jalan yang harus diambil adalah pemerintah masuk memberikan bantuan yang diistilahkan menjadi pemegang saham atau nasionalisasi. Tapi di era Soeharto ditolak," kata Bambang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (6/6).
BLBI kemudian turun di era Habibie. Pemerintah melalui BI menggelontorkan hingga Rp144 triliun guna menyelamatkan perbankan Indonesia.
Namun, masalah muncul ketika bank tidak mampu mengembalikan dana pemerintah tersebut. Bambang menyebut pihaknya pun harus melakukan langkah penjualan aset.
"Harusnya langkahnya aset disita, disahkan pengadilan jadi milik pemerintah, dan dijual pada investor. Tapi kenyataannya tidak demikian," kata Bambang.
Pemerintah tidak bisa melakukan penyitaan aset dan justru yang dijual adalah dalam bentuk tagihan utang. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved