Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang lanjut-an uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (UU Nasionalisasi).
Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina menyatakan pihak pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas. Hal tersebut didasari atas argumen pemerintah terkait status aset yang dimiliki pemohon. Pasalnya, pemerintah meyakini aset tersebut bukanlah aset hasil dari nasionalisasi.
"Karena berdasarkan sejarah penguasaan atas aset eks-asing Tiongkok, jelas bahwa aset yang dikuasai pemohon bukan berasal dari aset nasionalisasi sehingga syarat adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional pemohon dan UU yang dimohonkan untuk diuji sama sekali tidak terpenuhi," ujar Serepina dalam Sidang Pembacaan Keterangan Pemerintah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (4/6).
Pemerintah menyatakan meski dasar hukum penguasaan negara terhadap aset tersebut merujuk kepada Peraturan Penguasaan Perang Pusat No PRT 032/Perpu/1958 terkait tidak adanya hubungan diplomatik, asal dan proses penguasaan aset tersebut berbeda.
Pasalnya, aset milik asing berasal dari perusahaan/perkumpulan serta perorangan Belanda yang dinasionalisasi dalam rangka pembebasan Irian Barat berdasarkan peraturan pemerintah. Adapun aset milik Tiongkok berasal dari penguasaan aset negara milik badan hukum yang dinyatakan dibubarkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Sebelumnya aset tersebut diperoleh pemohon dari negara melalui surat persetujuan Dirjen Anggaran selaku ketua tim pengarah penyelesaian aset bekas milik asing China No S-4086/MK:/2003 tanggal 5 September 2003 dan No 4632/MK:/2003 tanggal 30 September 2003 dengan cara membayar uang kompensasi terhadap negara melalui Kementerian Keuangan.
Dari sinilah pemerintah mendasarkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. (*/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved